Jumat 25 Nov 2022 10:57 WIB

Rusia Setujui RUU Perluasan Larangan Propaganda LGBT

Rusia hendak membatasi demonstrasi perilaku LGBT.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi LGBT
Foto: EPA/Mike Nelson
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW – Parlemen Rusia telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang akan memperluas larangan propaganda LGBT, Kamis (24/11/2022). Lewat RUU tersebut, Rusia pun hendak membatasi demonstrasi perilaku LGBT.

Dalam sidang pembahasan RUU, para anggota Duma Negara atau State Duma (majelis rendah parlemen Rusia) mengatakan, mereka membela nilai-nilai tradisional Rusia dari gempuran nilai atau ajaran Barat yang liberal. Untuk bisa diberlakukan, RUU larangan propaganda dan demonstrasi perilaku LGBT masih harus disetujui majelis tinggi parlemen serta Presiden Rusia Vladimir Putin.

Sebelumnya kitab undang-undang pelanggaran administratif Rusia hanya mengatur tentang pertanggungjawaban atas propaganda LGBT di kalangan anak di bawah umur. Namun dengan adanya RUU terbaru, ketentuan tersebut diperluas. Menurut laporan kantor berita Rusia, TASS, propaganda dalam RUU tersebut didefinisikan sebagai penyebaran informasi atau tindakan publik yang diarahkan untuk membentuk orientasi seksual “non-tradisional” serta pemahaman menyimpang terkait kesetaraan sosial dari hubungan sosial tradisional dan non tradisional.

Jika tindakan tersebut tidak mengandung unsur pidana, individu yang melanggar bakal didenda sebesar 50-100 ribu rubel. Jika pelanggaran diperbuat oleh pejabat, denda akan berkisar antara 100-200 ribu rubel. Sementara jika propaganda LGBT dilakukan badan hukum, besaran denda yakni antara 800 ribu hingga 1 juta rubel.

“Propaganda yang menargetkan anak di bawah umur akan menghasilkan denda lebih besar. Mulai dari 100 ribu hingga 200 ribu rubel untuk perorangan, dari 200 ribu hingga 400 ribu rubel untuk pejabat, dan dari 1 juta hingga 2 juta rubel atau penangguhan operasi hingga 90 hari untuk badan hukum,” tulis TASS dalam laporannya.

Jika propaganda LGBT dilakukan di internet, biaya denda akan lebih besar lagi. Jumlahnya dimulai dari 100 ribu rubel hingga 5 juta rubel. RUU juga turut mengatur jika propaganda dilakukan oleh warga asing. Mereka dapat didenda antara 50 ribu hingga 200 ribu rubel. Warga asing pun dapat dideportasi yang didahului dengan penahanan hingga 15 hari jika melanggar pasal dalam RUU pelarangan propaganda LGBT.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement