Sabtu 26 Nov 2022 12:27 WIB

Polresta Bogor Tetapkan Siti Aisyah Tersangka Penipuan Mahasiswa IPB

Siti Aisyah telah ditahan di Polres Bogor usai menipu ratusan mahasiswa IPB.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nur Aini
Siti Aisyah Nasution (29 tahun), pelaku penipuan bermodus pinjol yang sebabkan ratusan mahasiswa IPB jadi korban, dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat (18/11).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Siti Aisyah Nasution (29 tahun), pelaku penipuan bermodus pinjol yang sebabkan ratusan mahasiswa IPB jadi korban, dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polresta Bogor Kota telah menetapkan Siti Aisyah Nasution/SAN (29 tahun) menjadi tersangka kasus penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) yang korbannya termasuk ratusan mahasiswa IPB. Saat ini Siti Aisyah telah ditahan di Polres Bogor setelah ditangkap beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan di Kabupaten Bogor. Penyidik melakukan bon atau peminjaman tahanan untuk melakukan proses penyidikan tersebut. “Kita meriksanya ke Kabupaten Bogor ya, karenakan (statusnya) tahanan. Jadi kita bon untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Ferdy, Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga

Lebih lanjut, ia mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku ialah 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pihaknya juga akan memeriksa apakah ada tindak pidana lain yang dilakukan oleh Siti Aisyah.

 

Di samping itu, kata Ferdy, Polresta Bogor Kota tengah berkoordinasi dengan Polres Bogor dalam mencocokkan data korban yang tertipu. Dalam kasus ini ratusan mahasiswa IPB University juga menjadi korban. “Ini kami masih berkoordinasi dengan Polres Kabupaten bogor, mencocokkan data korban apakah ada korban yang melapor di Kabupaten Bogor itu juga melapor di Polresta Bogor, tapi soal dua kasus yang berjalan, ya nanti dua-duanya tetap berjalan,” ujarnya.

Berdasarkan data terakhir, Ferdy menyebutkan, ada 331 korban yang dilaporkan ke Polresta Bogor Kota. Nantinya polisi akan memilah agar tidak ada data yang ganda baik di Polresta Bogor Kota maupun di Polres Bogor. “Jadi melapor di Kabupaten melapor di Polresta juga, nanti kita cek dulu. Pada prinsipnya, kita dua-duanya menangani, dua-duanya akan disidangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan SAN (29 tahun) sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. SAN menggunakan uang investasi ratusan korbannya untuk kebutuhan pribadi, termasuk satu unit mobil. SAN yang sudah menjalankan aksinya sejak Februari 2022, awalnya menawarkan korban untuk berinvestasi di sebuah toko daring yang diklaim miliknya dengan iming-iming membagi 10 persen keuntungan. Mengingat mayoritas korbannya adalah mahasiswa, SAN menyarankan para korban mengajukan pinjol untuk mendapatkan uang agar bisa berinvestasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement