Sabtu 28 Jan 2023 08:44 WIB

JPU akan Hadirkan Saksi Kasus Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB di Persidangan Pekan Depan

Persidangan ketiga penipu ratusan mahasiswa bermodus pinjol akan dilanjut pekan depan

Siti Aisyah Nasution (29 tahun), pelaku penipuan bermodus pinjol yang sebabkan ratusan mahasiswa IPB jadi korban, dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi pelapor dalam kasus penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh terdakwa Siti Aisyah Nasution. Persidangan ketiga Siti Aisyah Nasution rencananya bakal dilakukan pada pekan depan.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Siti Aisyah Nasution (29 tahun), pelaku penipuan bermodus pinjol yang sebabkan ratusan mahasiswa IPB jadi korban, dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi pelapor dalam kasus penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh terdakwa Siti Aisyah Nasution. Persidangan ketiga Siti Aisyah Nasution rencananya bakal dilakukan pada pekan depan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi pelapor dalam kasus penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh terdakwa Siti Aisyah Nasution. Persidangan ketiga Siti Aisyah Nasution rencananya bakal dilakukan pada pekan depan.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda, mengatakan saksi pelapor yang dihadirkan merupakan mahasiswa IPB University dari salah satu organisasi.

Baca Juga

“Nanti JPU akan menghadirkan saksi-saksi, kemungkinan JPU akan menghadirkan saksi pelapor yakni saksi M dan beberapa temannya selaku mahasiswi IPB, selaku anggota dari salah satu organisasi di IPB,” kata Juanda kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Juanda juga mengatakan, sidang mendatang diagendakan sebagai sidang pembuktian. Sebab penasihat hukum dari Siti Aisyah Nasution tidak melakukan eksepsi dari JPU.

Pemeriksaan saksi, kata Juanda, kemungkinan dibagi menjadi tiga bab, dibedakan dari spesifikasi peran pada tindak pidana penipuan ini. “Karena saksi-saksi itu kemungkinan ada pembagian, ada bab khusus, pertama pelapor, kedua korban lain, kemudian penganjur atau yang menggerakkan hati korban yang memiliki peran seperti itu, kemudian yang membantu Siti Aisyah sehingga para korban tergerak hatinya untuk bekerja sama dengan Siti Aisyah,” ujarnya.

Sehingga, kata Juanda, kemungkinan ada tiga tahap berbeda dalam pengumpulan keterangan saksi terkait kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Siti Aisyah Nasution.

Sebelumnya, diberitakan terdakwa penipu ratusan mahasiswa IPB University berkedok pinjaman online (pinjol), Siti Aisyah Nasution, menjalani sidang kedua pada Jumat (27/1/2023). Di persidangan kali ini Siti didampingi 12 penasihat hukum.

Juanda mengatakan persidangan kali ini merupakan agenda penunjukan penasihat hukum dari terdakwa Siti Aisyah Nasution. Sidang digelar di di Pengadilan Negeri kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pada persidangan ini, kata Juanda, pendampingan terhadap Siti Aisyah Nasution dibuktikan melalui surat kuasanya. Sehingga pada hari ini, Siti menghadiri persidangan dengan pendampingan 12 penasihat hukum.

Dari dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan, kata Juanda, pihaknya akan melihat pada sidang pembuktian nanti, apakah ada bantahan atau tidak. “Belum ada (bantahan), nanti akan kita lihat di pembuktian, apakah ada bantahan-bantahan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya,” ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement