REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengatakan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) DIY tahun 2023 sudah berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak. Termasuk dari unsur serikat buruh di DIY.
UMP DIY tahun 2023 sendiri sudah ditetapkan naik sebesar 7,65 persen. Hal ini menjadikan besaran UMP sebesar Rp 1.981.782,39 atau naik sebesar Rp 140.866,86 dari 2022.
Aria menjelaskan, penetapan besaran UMP ini berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi atas sidang pleno yang sudah dilakukan. Dalam sidang tersebut, berbagai unsur diikutsertakan, baik dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, pemerintah hingga akademisi.
"Hasil sidang dewan pengupahan yang sudah kita laksanakan minggu kemarin, Kamis 24 November bahwa dari unsur baik dari serikat pekerja, dari unsur pemerintah, dan mempertimbangkan saran maupun usulan dari unsur akademisi, sehingga besaran kenaikan upah ini memperhatikan unsur-unsur tersebut," kata Aria di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/11).
Aria menyebut, dari unsur pengusaha sempat menyampaikan keberatan terhadap rekomendasi besaran UMP. Namun, asosiasi pengusaha tetap mengembalikan keputusan besaran UMP tersebut kepada pemerintah dari rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan Provinsi."(Besaran UMP) Mengacu kepada regulasi pengupahan yang berlaku," ujar Aria.
Meski UMP DIY tahun 2023 sudah ditetapkan, namun upah minimum kabupaten/kota (UMK) kabupaten/kota tahun 2023 se-DIY masih belum ditetapkan. UMK se-DIY tahun 2023 ini paling lambat sudah ditetapkan pada 7 Desember 2022 nanti.
Besaran UMP DIY tahun 2023 menjadi pedoman bagi masing-masing kabupaten/kota se-DIY dalam menetapkan UMK nantinya. Aria menegaskan, besaran UMK tahun 2023 harus lebih tinggi dari UMP DIY 2023.
Pada saat nantinya sudah ditetapkan UMK di masing-masing kabupaten/kota se-DIY untuk tahun 2023, maka UMP DIY 2023 tidak akan berlaku untuk pengupahan.
"Berdasarkan regulasi, upah minimum ini merupakan jaring pengaman sosial dan tidak diperkenankan melakukan pengupahan di bawah upah minimum provinsi, yang nantinya secara operasional (yang berlaku) adalah upah minimum kabupaten/kota," tegas Aria.