REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan Papan New Economy atau Papan Ekonomi Baru pada 5 Desember 2022. Papan ini ditujukan perusahaan inovatif antara lain seperti perusahaan berbasis teknologi, e-commerce, hingga bank digital.
Saat ini, sudah ada beberapa perusahaan teknologi besar yang tercatat di BEI seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) serta PT Bukalapak.com Tbk (BUKA). Selain itu, ada juga e-commerce yang baru saja mencatatkan sahamnya yakni PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) atau Blibli.
Meski demikian, BEI belum dapat memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut akan menjadi penghuni papan ekonomi baru. Pasalnya, tidak semua perusahaan teknologi yang bisa memenuhi kriteria papan baru tersebut.
"Perusahaan yang akan tercatat di papan ekonomi baru ini yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa dengan pertumbuhan tinggi dan memiliki kemanfaatan sosial yang luas. Tapi tidak semua perusahaan teknologi bisa memenuhi kriteria tersebut," kata Kepala Unit Pengembangan Startup dan SME BEI, Aditya Nugraha, Selasa (29/11/2022).
Aditya menyampaikan, BEI saat ini sedang menggodok perusahaan teknologi yang berpotensi masuk papan ekonomi baru berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan. Terkait peluncuran papan ekonomi baru, BEI masih dalam proses finalisasi produk hukum. Persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan marupakan lampu hijau supaya papan ini bisa segera diimplementasikan.
Menurut Aditya, BEI optimistis papan ekonomi baru ini akan membuat perusahaan startup teknologi semakin banyak yang melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) di bursa lokal. Adityw nelihat animo perusahaan teknologi untuk melakukan pencatatan di Indonesia masih tinggi.
"Saat ini di pipeline sudah ada delapan perusahaan yang termasuk ke dalam sektor teknologi dari total 40 perusahaan yang ada di dalam pipeline," ungkap Aditya.
BEI senantiasa berupaya adaptif melihat berbagai perkembangan yang ada di lapangan. Bersama OJK, BEI juga sedang mengkaji penerapan mekanisme IPO perusahaan cangkang seperti special purpose acquisition company (SPAC).
"Kami juga sedang merevisi peraturan nomor 1-V yang mengatur pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham di papan akselerasi. Prosesnya masih jalan," ujar Aditya.