Rabu 30 Nov 2022 09:47 WIB

UMK Kabupaten Tangerang Diusulkan Naik 7,48 Persen Jadi Rp 4,54 Juta

UMK Kabupaten Tangerang diusulkan naik sebesar Rp 316.463.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Sejumlah buruh melakukan aksi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (6/12/2021). Aksi tersebut guna mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Provinsi Banten 2022 sebesar 10 persen.
Foto: ANTARA/Fauzan
Sejumlah buruh melakukan aksi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (6/12/2021). Aksi tersebut guna mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Provinsi Banten 2022 sebesar 10 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menyampaikan telah memperoleh usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 sebesar 7,48 persen. Usulan kenaikan UMK tersebut berasal dari hasil rapat yang dilakukan Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, nominal UMK Kabupaten Tangerang pada 2022 sebesar Rp 4.230.792,65. Dengan adanya usulan kenaikan 7,48 persen, artinya angka usulan UMK Kabupaten Tangerang pada 2023 menjadi Rp 4.547.255,94 (naik Rp 316.463).

Baca Juga

"Metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang serta tingkat inflasi," kata Rudi dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/11/2022).

Rudi menambahkan, dalam rapat sidang pleno penentuan usulan kenaikan UMK tersebut, Selasa (29/11/2022), banyak diwarnai masukan dan saran dari masing-masing pihak, baik dari serikat buruh maupun dari pengusaha. Kedua belah pihak disebut saling mendebat mengenai aturan hukum yang diterapkan untuk menentukan angka kenaikan UMK pada 2023.

"Kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan meskipun ada rasa tidak sepakat dari pihak pengusaha, kalau buruh acuannya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan, sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," terangnya.

Rudi menuturkan, angka usulan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2023 itu akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Untuk kemudian dilaporkan pula kepada Pemerintah Provinsi Banten.

"Ini belum final, untuk kenaikan kita masih menunggu karena ini masih diusulkan nantinya ke Pak Bupati lalu kepada Pak Gubernur. Jadi masih harus menunggu penetapan dari Pemerintah Provinsi, sebelum nantinya kebijakan itu diterapkan perusahaan untuk menggaji pekerjanya," jelasnya.

Rudi berharap dengan adanya usulan kenaikan UMK tersebut, para pekerja atau buruh dapat meningkatkan kinerjanya dalam bekerja serta dapat menciptakan kesejahteraan hidupnya. Sehingga kenaikan itu dapat benar-benar terasa manfaatnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement