Kamis 01 Dec 2022 14:41 WIB

PBB akan Peringati Peristiwa Terusirnya Warga Palestina Saat Israel Terbentuk

PBB mengadopsi lima resolusi terkait isu Palestina dan Timur Tengah.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Anggota Dewan Keamanan menghadiri pertemuan Komite Khusus Politik dan Dekolonisasi di markas besar PBB pada Jumat, 11 November 2022. Komite tersebut menyetujui sebuah resolusi yang meminta Mahkamah Internasional untuk segera mengeluarkan pendapat penasehat tentang hukum konsekuensi dari pengingkaran hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri sebagai akibat dari tindakan Israel sejak perang 1967. Resolusi tersebut akan dibawa ke Majelis Umum yang beranggotakan 193 orang untuk pemungutan suara terakhir.
Foto: AP Photo/Jeenah Moon
Anggota Dewan Keamanan menghadiri pertemuan Komite Khusus Politik dan Dekolonisasi di markas besar PBB pada Jumat, 11 November 2022. Komite tersebut menyetujui sebuah resolusi yang meminta Mahkamah Internasional untuk segera mengeluarkan pendapat penasehat tentang hukum konsekuensi dari pengingkaran hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri sebagai akibat dari tindakan Israel sejak perang 1967. Resolusi tersebut akan dibawa ke Majelis Umum yang beranggotakan 193 orang untuk pemungutan suara terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Majelis Umum PBB telah mengadopsi lima resolusi terkait isu Palestina dan Timur Tengah, Rabu (30/11/2022). Pada salah satu resolusi, Majelis Umum PBB mengatakan akan memperingati 75 tahun Nakba, yakni momen terusirnya ratusan ribu warga Palestina dari tempat tinggalnya ketika Israel berdiri pada 1948.

Resolusi pertama yang diadopsi Majelis Umum PBB berjudul “Peaceful Settlement of the Question of Palestine”. Resolusi tersebut menyerukan Israel segera menghentikan semua kegiatan permukiman ilegalnya, termasuk penghancuran rumah dan penyitaan tanah milik warga Palestina. Israel pun diminta menghentikan penahanan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga Palestina.

Baca Juga

Lewat resolusi itu, Majelis Umum PBB juga menekankan perlunya untuk segera mengerahkan upaya kolektif guna meluncurkan negosiasi yang kredibel pada semua isu masalah status akhir dalam konflik Israel-Palestina. Proses tersebut harus dilakukan para pihak berdasarkan resolusi-resolusi PBB yang relevan, termasuk resolusi Dewan Keamanan 2334 tahun 2016, kerangka acuan Madrid, Prakarsa Perdamaian Arab, dan peta jalan Kuartet Internasional.

Majelis Umum PBB juga mengadopsi resolusi berjudul “Division for Palestinian Rights of the Secretariat”. “Majelis (Umum) meminta Divisi tersebut untuk mendedikasikan kegiatannya pada tahun 2023 untuk peringatan 75 tahun Nakba, termasuk dengan menyelenggarakan acara tingkat tinggi di Aula Majelis Umum pada 15 Mei 2023,” demikian bunyi keterangan pers yang dipublikasikan PBB di situs resminya.

Selain itu, Majelis Umum PBB juga mengadopsi bertajuk “Committee on the Exercise of the Inalienable Rights of the Palestinian People” dan “Special Information Programme on the Question of Palestine of the Department of Global Communications of the Secretariat”. “Dengan ketentuan teks terakhir, Majelis (Umum) mengutuk pembunuhan jurnalis Palestina-Amerika Shireen Abu Akleh dan menyambut baik keputusan PBB untuk menghormati warisannya dengan mengganti nama program pelatihan menjadi ‘Shireen Abu Akleh Training Programme for Palestinian Broadcasters and Journalists’,” kata PBB dalam situsnya.

Kemudian resolusi terakhir yang diadopsi Majelis Umum PBB adalah “The Syrian Golan”. “Majelis menyatakan bahwa keputusan Israel pada 14 Desember 1981 untuk memberlakukan hukum dan yurisdiksinya di (Dataran Tinggi) Golan Suriah yang diduduki adalah batal demi hukum dan tidak memiliki validitas serta meminta Israel untuk membatalkannya,” katanya.

Delegasi Israel mengkritik pengadopsian resolusi-resolusi tersebut oleh Majelis Umum PBB. Menurutnya, serangkaian resolusi itu hanya bertujuan menyalahkan Israel atas segala sesuatu di Timur Tengah, termasuk yang terjadi di Palestina. “Konflik ini (Israel-Palestina), seperti konflik lainnya, dapat diselesaikan dengan satu cara, dan hanya satu cara, yakni dengan kedua belah pihak duduk di meja perundingan,” katanya.

Sementara itu Palestina, yang hanya berstatus sebagai negara pengamat di Majelis Umum PBB, menyambut langkah badan tersebut mengadopsi resolusi yang akan memperingati 75 tahun Nakba. Palestina menilai, dengan pengadopsian resolusi itu, Majelis Umum PBB akhirnya mengakui ketidakadilan sejarah yang menimpa rakyat Palestina. Palestina menegaskan, tidak ada solusi dua negara tanpa berdirinya negara mereka yang berdaulat di garis perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement