REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN - Parlemen Zionis Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang (UU) soal hukuman penjara bagi anak-anak. Gerakan perjuangan Palestina, Hamas, menganggap UU baru tersebut menambah bukti bahwa betapa rasis perilaku rezim Israel.
"Disahkannya undang-undang di Knesset yang mengizinkan pengadilan dan pemenjaraan anak-anak di bawah usia 14 tahun adalah pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan perjanjian internasional," kata gerakan itu, Jumat (8/11/2024).
Menurut kantor berita Sama pada Jumat, Hamas juga menyatakan persetujuan undang-undang tentang deportasi keluarga Palestina -- atas dalih operasi kesyahidan salah satu anggota keluarga -- semakin menunjukkan perilaku rasis rezim itu.
UU baru itu, kata Hamas, merupakan pelanggaran terhadap perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai hak-hak anak serta langkah kriminal oleh para penjajah fasis terhadap seluruh bangsa Palestina.
Hamas mendesak komunitas internasional, PBB, dan semua lembaga internasional yang bergerak di bidang hak-hak anak harus menentang undang-undang itu. Mereka juga didesak untuk mengambil langkah-langkah serius serta memberikan tekanan terhadap penjajah atas perilaku mereka yang tidak manusiawi.