Ahad 04 Dec 2022 16:45 WIB

Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Bersubsidi

Perlu ada aturan khusus yang menjelaskan soal distribusi BBM bersubsidi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Bersubsidi (ilustrasi).
Foto: istimewa
Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Bersubsidi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah belum lagi melanjutkan rencana pembatasan konsumsi BBM bersubsidi dalam hal khususnya Pertalite. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya masih akan mengevaluasi pola konsumsi pertalite selama ini sejak ditetapkan kenaikan harga dan menjadi barang subsidi.

"Ini masih kita liat. Minggu depan mau dibahas dulu dengan unit terkait. Terutama kita akan evaluasi lagi," ujar Arifin di Bandung, Ahad (4/12).

Baca Juga

Arifin juga menjelaskan kedepan memang perlu ada aturan khusus yang menjelaskan soal distribusi BBM bersubsidi. Namun, ia menilai payung hukum tidak akan keluar dalam waktu dekat.

Sebab, kata Arifin ada komponen yang perlu dihitung lebih rigid. Pertimbangan payung hukum soal BBM subsidi juga perlu memperhitungkan ketahanan energi, ketidakstabilan harga, juga soal penyaluran.

"Jadi kita mau dengan aturan yang komperhensif sehingga masalah masalah kedepan bisa diantisipasi," ujar Arifin.

Untuk saat ini, kata Arifin pemerintah hanya mampu memperkuat pengawasan saja. "Ini kami lakukan pengawasan saja supaya bisa lebih tepat sasaran. Kita dorong itu saja," tambah Arifin.

Senada dengan Arifin, Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury ditemui ditempat yang sama menjelaskan sampai saat ini pemerintah belum ada rencana melanjutkan pembatasan peyaluran BBM subsidi. Bahkan Pahala mengatakan yang semula pembatasan akan berdasarkan CC mobil, kini akan diubah kembali acuannya.

"Jadi kita perlu pertimbangan terutama melihat pergerakan harga. Kemampuan masyarakat. Jadi masih kita bahas. Sampai saat ini belum ada rencana mengeluarkan payung hukum seperti PP maupun Perpres," ujar Pahala.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement