Selasa 06 Dec 2022 21:15 WIB

Intelijen Rusia Perintahkan Penangkapan Dua Menteri Ukraina

Dua menteri Ukraina dituduh melanggar integritas teritorial Rusia.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Dinas Keamanan Federal Rusia (FSB). Ilustrasi.
Foto: Reuters
Dinas Keamanan Federal Rusia (FSB). Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Dinas intelijen Rusia (FSB) telah memerintahkan penangkapan terhadap dua menteri Ukraina. Perintah penangkapan ini terjadi setelah media pemerintah mengatakan, dua menteri Ukraina itu telah dituduh melanggar integritas teritorial Rusia.

"Kami telah meminta penangkapan in absentia terhadap Wakil Perdana Menteri Iryna Vereshchuk dan Wakil Menteri Luar Negeri Emine Dzhaparova," ujar seorang juru bicara pengadilan Moskow, dilaporkan Alarabiya, Selasa (6/12/2022).

Kantor berita milik negara Rusia, RIA Novosti melaporkan bahwa dua menteri Ukraina itu dituduh melanggar integritas wilayah Rusia. Tokoh politik senior Ukraina termasuk Presiden Volodymyr Zelenskyy telah melakukan perjalanan ke seluruh negeri termasuk ke wilayah yang diklaim Moskow telah dianeksasi meskipun pertempuran sedang berlangsung. Dalam perjalanan terakhirnya, Zelenskyy pada Selasa (6/12/2022) mengunjungi Kota Sloviansk di dekat garis depan di wilayah Donbas.

 Vereshchuk, menteri Ukraina untuk reintegrasi wilayah pendudukan, melakukan perjalanan ke Kherson setelah pasukan Kiev merebut kembali kota itu pada November. Sementara Dzhaparova, seorang Tatar Krimea, mempromosikan isu-isu yang berkaitan dengan etnis minoritas di semenanjung Krimea. Dia menyerukan dukungan internasional untuk melucuti pendudukan Krimea dan mengembalikannya ke Ukraina. RIA Novosti melaporkan, kedua menteri wanita tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar buronan Rusia.

 

Pada September, Rusia mengatakan telah mencaplok empat wilayah di Ukraina setelah mengadakan referendum di Donetsk dan Lugansk di wilayah timur, serta Zaporizhzhia dan Kherson di wilayah selatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement