Rabu 07 Dec 2022 10:13 WIB

Pengadilan AS Tolak Gugatan Terhadap MBS

MBS secara hukum kebal terhadap kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Friska Yolandha
Hakim federal Amerika Serikat menolak gugatan terhadap Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman (MBS) dalam pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi, Selasa (6/12/2022).
Foto: EPA-EFE/RUNGROJ YONGRIT
Hakim federal Amerika Serikat menolak gugatan terhadap Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman (MBS) dalam pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi, Selasa (6/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Hakim federal Amerika Serikat menolak gugatan terhadap Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman (MBS) dalam pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi, Selasa (6/12/2022). Keputusan ini sesuai dengan keputusan pemerintahan Joe Biden bahwa MBS secara hukum kebal dalam kasus tersebut.

District of Columbia Hakim Distrik AS John D Bates memperhatikan mosi pemerintah AS untuk melindungi MBS dari gugatan tersebut. Meskipun Bates menyebut itu sebagai tuduhan yang kredibel atas keterlibatannya dalam pembunuhan Khashoggi.

Baca Juga

Pemerintahan Biden diundang tetapi tidak diperintahkan oleh hakim untuk memberikan pendapat tentang masalah tersebut. Pemerintah AS menyatakan bulan lalu, bahwa posisi MBS sebagai perdana menteri Arab Saudi memberinya kekebalan berdaulat dari gugatan AS.

Raja Arab Saudi Salman telah menunjuk putranya itu sebagai perdana menteri beberapa minggu sebelumnya. Itu adalah pengecualian sementara dari kode pemerintahan kerajaan yang menjadikan calon raja sebagai perdana menteri.