Rabu 07 Dec 2022 14:07 WIB

APBD 2023 Indramayu Gagal Disahkan, DPRD : Berdampak pada Pembangunan

TAPD tidak bisa menyandingkan perangkaan APBD 2023 di hari yang sudah ditentukan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Partner
.
Foto: network /Lilis Sri Handayani
.

Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin. (Lilis Sri Handayani)
Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin. (Lilis Sri Handayani)

INDRAMAYU – DPRD Kabupaten Indramayu menilai, gagal disahkannya APBD 2023 Indramayu akan berdampak pada jalannya pembangunan. Pasalnya, kegiatan pembangunan pada 2023 di Kabupaten Indramayu akan menggunakan APBD 2022 yang nominalnya lebih kecil.

DPRD Indramayu tidak merinci pembangunan strategis apa saja yang nantinya akan terhambat. Hanya saja, dampaknya dipastikan akan sangat merugikan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin, mengatakan, gagalnya pengesahan APBD 2023 akan membuat beberapa rencana bupati yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), akan banyak terkendala.

Hal itu dikarenakan nilai APBD 2022 lebih kecil dari APBD 2023. Itu berarti, APBD 2023 lebih besar dari anggaran 2022, yang meng-cover semua kegiatan yang sesuai RPJMD bupati.

‘’Ini sangat merugikan,’’ tukas Sirojudin, di gedung DPRD Indramayu, Selasa (6/12/2022).

Sirojudin pun menyesalkan dan mempertanyakan mengapa TAPD tidak bisa menyandingkan perangkaan APBD 2023, di hari yang sudah ditentukan. Yakni, pada 30 November 2022. Hal itu akhirnya membuat dewan tidak menyetujui APBD 2023.

‘’Jalan satu-satunya Perkada (Peraturan Kepala Daerah),’’ terang Sirojudin.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 313 ayat (1) disebutkan bahwa apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, maka kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD, paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.

Ketua Fraksi Merah Putih DPRD Indramayu, Ruswa, menambahkan, saat APBD tidak disetujui, maka Perkada memang menjadi jalan keluar. Namun, besaran anggaran dalam Perkada tidak boleh melebihi besaran anggaran tahun sebelumnya, dalam hal ini APBD 2022.

Ruswa mengatakan, dalam Perkada, program pembangunan akan mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2023. Namun, besaran anggaran untuk membiayainya menggunakan nominal APBD 2022.

‘’Ruginya dimana? Misalkan PAD 2023 naik. Nah kalau itu melebihi pagu 2022, maka tidak bisa dipakai. Akhirnya jadi Silpa. Sayang kan? Silpa itu uang nganggur, padahal jalan pada rusak,’’ cetus Ruswa.

Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, menjelaskan, pihaknya sudah berusaha agar Perda APBD 2023 Kabupaten Indramayu bisa disahkan. Langkah komunikasi dengan pihak eksekutif pun sudah dilakukan legislatif, bahkan hingga detik-detik terakhir.

Semula, pengesahan APBD 2023 rencananya akan digelar pada 25 November 2022. Namun, pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) meminta pengunduran waktu karena belum siap.

Syaefudin menyatakan, pihaknya kemudian memutuskan untuk memberi kesempatan hingga 30 November 2022, atau batas terakhir persetujuan APBD 2023. Rencananya, rapat paripurna persetujuan APBD 2023 dilaksanakan pada 30 November pukul 20.00 WIB.

Ternyata, pada 30 November 2022 hingga pukul 21.30 WIB, TAPD belum mampu menyandingkan perangkaan APBD 2023. Karena itu, DPRD memutuskan tidak bisa menyetujui APBD 2023.

‘’Kalau kita ketok palu, angka apa yang kita setujui?,’’ cetus Syaefudin.

Ditambah lagi, dalam agenda paripurna persetujuan APBD 2023 itu, Bupati Indramayu, Nina Agustina, tidak hadir. Padahal, bupati sebagai kepala daerah, semestinya wajib hadir dalam paripurna persetujuan APBD. N lilis sri handayani

sumber : https://matapantura.republika.co.id/posts/191548/apbd-2023-indramayu-gagal-disahkan-dprd-berdampak-pada-pembangunan
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement