Selasa 06 Dec 2022 12:02 WIB

Bupati dan DPRD Indramayu Terancam tak Digaji Enam Bulan, Ini Penyebabnya...

Hak-hak keuangan mereka terancam tak akan diberikan dan diikuti pemblokiran gaji.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Sidang paripurna DPRD Indramayu yang menyetujui usulan interpelasi terhadap Bupati Indramayu, Nina Agustina.
Foto: Lilis Sri Handayani/Republika
Sidang paripurna DPRD Indramayu yang menyetujui usulan interpelasi terhadap Bupati Indramayu, Nina Agustina.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 Kabupaten Indramayu membuat bupati, wakil bupati, dan DPRD Indramayu terancam disanksi tidak menerima gaji selama enam bulan, mulai Januari-Juni 2023. Selain itu, hak-hak keuangan mereka juga terancam tidak akan diberikan, yang diikuti pemblokiran gaji masing-masing.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto, menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312. Dia  menerangkan, dalam Pasal 312 ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, sebagaimana dimaksud ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.

Namun demikian, meski APBD gagal disahkan, masih ada peluang agar gaji untuk kepala daerah dan DPRD tetap bisa dibayarkan. "Kami masih melakukan konsultasi dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya selesai, jadi soal sanksi bisa tidak terjadi," kata Woni, dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin (5/12).

Di sisi lain, meski kepala daerah terancam disanksi tidak menerima gaji selama enam bulan, namun Woni memastikan ASN tidak terdampak oleh gagalnya pengesahan Perda APBD Indramayu 2023 tersebut. "Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 itu jelas menyebutkan, yang bisa disanksi adalah kepala daerah dan DPRD, bukan ASN," tegas Woni.

Terkait dengan penggajian, Woni menjamin ASN akan tetap menerimanya. Sebab kata dia, ASN itu masuk dalam postur anggaran yang biasa disebut 'belanja yang bersifat mengikat'.

"Jadi clear, ASN tidak usah resah, gaji akan tetap diterima seperti biasanya," tandas Woni. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement