Rabu 07 Dec 2022 20:55 WIB

Jaksa ICC akan Kunjungi Palestina Tahun Depan

Jaksa ICC Karim Khan berencana mengunjungi Palestina tahun depan

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional/International Criminal Court (ICC) Karim Khan berencana mengunjungi Palestina tahun depan.
Foto: AP/Marwan Ali
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional/International Criminal Court (ICC) Karim Khan berencana mengunjungi Palestina tahun depan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional/International Criminal Court (ICC) Karim Khan berencana mengunjungi Palestina tahun depan. Hal ini ia katakan pada sesi ke-21 Assembly of State Parties ICC yang berbasis di Den Haag awal pekan ini.

Selain Palestina, ia juga berencana mengunjungi Afghanistan dan Republik Demokratik Kongo.  "Insya Allah saya akan mengunjungi lokasi-lokasi itu pada 2023," katanya berbicara tentang tempat yang pernah ia kunjungi, menurut aktivis hak asasi manusia yang hadir pada sesi di tersebut, dikutip laman Time of Israel, Rabu (7/12/2022).

Rencana perjalanannya dinilai sebagai bagian dari penyelidikan yang dipimpin pengadilan, termasuk kemungkinan kejahatan perang Israel dan Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat selama perang di musim panas 2014 dan sesudahnya. Media publik Kan Israel mengatakan, bahwa ICC telah mengkonfirmasi bahwa kunjungan ke Palestina adalah salah satu tujuan jaksa untuk tahun depan.

Tahun lalu, pendahulu Khan Fatou Bensouda mengumumkan penyelidikan yang akan meliputi kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan yang diduga telah dilakukan dalam situasi tersebut sejak 13 Juni 2014. 13 Juni 2014 adalah tanggal yang penting. Sehari sebelumnya, teroris Palestina menculik dan membunuh tiga remaja Israel di daerah Gush Etzion di Tepi Barat.

Dengan meminta penyelidikan dimulai pada 13 Juni, Palestina memastikan bahwa ICC tidak akan menyelidiki pembunuhan Eyal Yifrach, Gil-ad Shaer, dan Naftali Fraenkel. Israel telah mengecam penyelidikan tersebut.

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu kala itu mencapnya lambang antisemitisme dan kemunafikan. Yerusalem berpendapat pengadilan tidak memiliki yurisdiksi karena Israel bukan anggota pengadilan dan belum meratifikasi Statuta Roma, tetapi ICC mengatakan memiliki yurisdiksi di Tepi Barat dan Gaza karena menerima Palestina sebagai negara anggota pada 2015.

Israel belum bekerja sama dengan penyelidikan pengadilan, dan masih belum jelas bagaimana Yerusalem akan menanggapi permintaan potensial untuk akses oleh staf jika kunjungan diumumkan secara resmi. Setiap orang atau kelompok dapat mengajukan pengaduan kepada jaksa ICC untuk penyelidikan, tetapi pengadilan yang berbasis di Den Haag tidak berkewajiban untuk membawa mereka ke pengadilan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement