REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Uni Eropa (UE) mencapai kesepakatan tentang undang-undang untuk menaikkan harga yang harus dibayar maskapai penerbangan pada Rabu (7/12/2022) dini hari. Harga tersebut dibayar karena pengeluaran emisi karbon dioksida yang memanaskan planet.
Maskapai yang menjalankan penerbangan di Eropa saat ini harus mengajukan izin dari pasar karbon UE untuk menutupi emisi karbon dioksidanya. Namun UE memberikan maskapai sebagian besar izin tersebut secara gratis.
Aturan tersebut berubah berdasarkan undang-undang yang disepakati oleh negosiator dari negara-negara UE dan Parlemen Eropa. Mereka sekarang akan secara resmi menyetujui undang-undang tersebut sebelum diberlakukan.
Kesepakatan bersama ini memuat penghapusan izin gratis tersebut pada 2026 secara bertahap. Izin gratis akan dipotong sebesar 25 persen pada 2024 dan 50 persen pada 2025. Keputusan terbaru ini menempatkan maskapai penerbangan harus membayar izin CO2, memberikan insentif keuangan bagi UE untuk mengurangi polusi.