Jumat 09 Dec 2022 00:47 WIB

Polisi Tangkap Pria di Tangerang Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

Korban tidak mengetahui dirinya hamil.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Borgol. Polisi Tangkap Pria di Tangerang Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol. Polisi Tangkap Pria di Tangerang Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya. Pemerkosaan yang dilakukan pelaku telah menyebabkan korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan tujuh bulan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial H (38 tahun) dan korban berinisial KR (16). Tempat kejadian perkara (TKP) di kediamannya, tepatnya di kamar korban saat korban sedang tidur.

Baca Juga

“Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan fisik pada diri korban,” kata Zain, Rabu (7/12/2022).

Atas rasa curiga, ibu korban mengajak korban melakukan tes kehamilan. Dan terbukti korban telah hamil dengan usia kandungan 31 minggu (tujuh bulan). Menurut pengakuan korban, pelakunya bapak tirinya sendiri. 

Zain mengatakan korban berujar tidak mengetahui dirinya sedang hamil karena setiap bulan korban tetap mengalami menstruasi. Dan dengan kepolosannya menganggap badannya tambah gemuk.

“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” ujarnya.

Ibu korban kemudian melaporkan aksi pemerkosaan sang suami terhadap anaknya ke Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku pun akhirnya dapat ditangkap untuk kemudian menjalani proses hukum.

“Kami amankan pelaku pada Sabtu (3/12/2022) setelah keluarga menyerahkan kasusnya ke kami,” ujarnya.

Zain mengatakan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement