REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya. Pemerkosaan yang dilakukan pelaku telah menyebabkan korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan tujuh bulan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial H (38 tahun) dan korban berinisial KR (16). Tempat kejadian perkara (TKP) di kediamannya, tepatnya di kamar korban saat korban sedang tidur.
“Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan fisik pada diri korban,” kata Zain, Rabu (7/12/2022).
Atas rasa curiga, ibu korban mengajak korban melakukan tes kehamilan. Dan terbukti korban telah hamil dengan usia kandungan 31 minggu (tujuh bulan). Menurut pengakuan korban, pelakunya bapak tirinya sendiri.
Zain mengatakan korban berujar tidak mengetahui dirinya sedang hamil karena setiap bulan korban tetap mengalami menstruasi. Dan dengan kepolosannya menganggap badannya tambah gemuk.
“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” ujarnya.
Ibu korban kemudian melaporkan aksi pemerkosaan sang suami terhadap anaknya ke Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku pun akhirnya dapat ditangkap untuk kemudian menjalani proses hukum.
“Kami amankan pelaku pada Sabtu (3/12/2022) setelah keluarga menyerahkan kasusnya ke kami,” ujarnya.
Zain mengatakan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook