REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di STMIK/AMIK Bandung, Jawa Barat pada 9-11 Desember 2022. Dalam Rakernas ini, para ahli falak dan ahli fikih menegaskan kembali posisi hilal dan awal waktu Subuh.
"Memang sebenarnya yang diusung pada Rakernas ini lebih menegaskan kembali reposisi hilal pascamuktamar di Lampung dan waktu Subuh," ujar Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa saat dihubungi Republika.co.id, Senin (12/12/2022).
Saat NU melaksanakan Muktamar ke-34 di Lampung, menurut dia, ada beberapa keputusan dari forum Bahtsul Masail yang terkait dengan reposisi hilal. Kemudian, hal itu disosialisasikan kembali ke seluruh PWNU dan PCNU yang hadir dalam Rakernas.
"Yakni pertama, menegaskan kembali kalau posisi hilal di bawah ufuk pada saat ijtima. Artinya, pada tengah hari ijtima, itu ketika Maghrib itu posisi hilal di bawah ufuk, maka tidak ada instruksi rukyah dari LF PBNU atau Kemenag," ucap dia.
Kedua, menurut dia, kalau posisi hilal setelah Ijtima pada saat Maghrib sudah terlalu tinggi, yang sekiranya kalau diikmalkan (digenapkan) malam itu tanggal 30, maka bulan berikutnya nantinya hanya berumur 28 hari.
"Maka, malam itu meskipun tidak ada hasil rukyah, maka tetap diisbatkan. Nah, itu adalah hasil yang diputuskan pada saat Bahtsul Masail di Lampung," kata Kiai Sirril.