Kamis 15 Dec 2022 18:55 WIB

Oknum Wartawan dan Atlet di Garut Jadi Tersangka Pengedar Narkoba

Dua oknum wartawan berbekal kartu pers dari media daring di Garut.

Rep: Bayu Adji/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi PNS Terlibat Narkoba
Foto: Pixabay
Ilustrasi PNS Terlibat Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polisi menangkap 15 tersangka kasus narkoba selama melakukan Operasi Antik Lodaya 2022 pada akhir November di Kabupaten Garut. Dari belasan tersangka yang ditangkap, beberapa di antaranya adalah oknum wartawan dan atlet sepeda balap.

Kepala Polres Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, dalam operasi yang dilakukan selama 10 hari, polisi fokus menangkap target operasi (TO) dalam peredaran narkoba. Dua orang TO yang ditangkap diketahui sebagai oknum wartawan.

Baca Juga

"Dua tersangka yang ditangkap merupakan oknum wartawa, berinisial ARR (21 tahun) dan F (38), yang memperdagangkan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka juga pemakai narkotika jenis sabu-sabu," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Polres Garut, Kamis (15/12/2022).

Dari dua tersangka itu, polisi mendapatkan barang bukti 17 paket sabu-sabu. Total sabu-sabu sekitar 26,06 gram.

Menurut Wirdhanto, oknum wartawan mengedarkan narkoba di berbagai kalangan remaja dan pengguna lainnya. Mereka selalu mengaku sebagai wartawan media online dengan bermodal kartu pers.

"Mereka mengaku sebagai wartawan aktif di Garut dan memiliki kartu pers media online," kata dia.

Selain menangkap dua oknum wartawan, polisi juga menangkap satu orang atlet sepeda balap berinisial MAA (25). Tersangka MAA diketahui mengkonsumsi dan mengedarkan daun ganja kering sebanyak 15,06 gram.

"Tersangka ini merupakan atlet yang masih aktif dan mengedarkan kepada remaja dan kalangan atlet lainnya. Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," kata dia.

Dari total 15 tersangka yang ditangkap, Wirdhanto mengatakan, didapatkan sejumlah barang bukti berupa 26,06 sabu-sabu, 15,42 gram daun ganja kering, serta 3.820 butir tablet obat-obatan dan psikotropika. Selain itu, polisi juga menyita 578 botol miras berbagai merek, satu jeriken miras, dan lima plastik miras jenis ciu.

Para tersangka yang ditangkap itu akan dikenakan hukuman sesuai perbuatannya masing-masing. Untuk tersangka kasus narkotika, polisi akan mengenakan Pasal 111 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 114 dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka kasus psikotropika kami kenakan Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Untuk tersangka kasus obat-obatan akan dikenakan Pasal 196, Pasal 198 Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Untuk tersangka kasus miras kami terapkan Perda anti perbuatan maksiat dengan ancaman 3 bulan," kata Wirdhanto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement