Senin 19 Dec 2022 16:30 WIB

In Picture: Mediasi Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum

Mediasi untuk menyelesaikan sengketa keikutsertaan Partai Ummat pada Pemilu 2024. .

Rep: Prayogi / Red: Yogi Ardhi

Anggota Bawaslu Totok Hariyono (tiga kanan), Puadi (kanan) dan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (tiga kiri) bersiap mengikuti mediasi antara Partai Ummat dengan KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). Mediasi yang difasilitasi oleh Bawaslu tersebut dilaksanakan atas permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajuan oleh Partai Ummat karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kiri) bersiap mengikuti mediasi antara Partai Ummat dengan KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). Mediasi yang difasilitasi oleh Bawaslu tersebut dilaksanakan atas permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajuan oleh Partai Ummat karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. . (FOTO : Republika/Prayogi)

Anggota Bawaslu Totok Hariyono (tengah), Puadi (kanan) dan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kiri) bersiap mengikuti mediasi antara Partai Ummat dengan KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). Mediasi yang difasilitasi oleh Bawaslu tersebut dilaksanakan atas permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajuan oleh Partai Ummat karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. . (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (tiga kanan) bersama jajaran bersiap mengikuti mediasi antara Partai Ummat dengan KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). Mediasi yang difasilitasi oleh Bawaslu tersebut dilaksanakan atas permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajuan oleh Partai Ummat karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Republika/Prayogi. (FOTO : Republika/Prayogi)

Anggota Bawaslu Totok Hariyono (tengah), Puadi (kanan) dan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kiri) bersiap mengikuti mediasi antara Partai Ummat dengan KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). Mediasi yang difasilitasi oleh Bawaslu tersebut dilaksanakan atas permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajuan oleh Partai Ummat karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Republika/Prayogi. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--  Partai Ummat menjalani mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). Mediasi yang difasilitasi oleh Bawaslu tersebut dilaksanakan atas permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajuan oleh Partai Ummat karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

sumber : Republika
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement