Senin 19 Dec 2022 13:38 WIB

Bawaslu Mediasikan KPU dan Partai Ummat

Partai Ummat harap KPU bisa bersikap objektif.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (dua kanan) berbincang usai memberikan keterangan pers terkait pemohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Dalam keterangnya mereka memohon kepada Bawaslu untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti serta memberikan keputusan seadil-adilnya dengan membatalkan keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 sekaligus  memerintahkan KPU untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (dua kanan) berbincang usai memberikan keterangan pers terkait pemohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Dalam keterangnya mereka memohon kepada Bawaslu untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti serta memberikan keputusan seadil-adilnya dengan membatalkan keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 sekaligus memerintahkan KPU untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024. Republika/Prayogi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Ummat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk bermediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mediasi tersebut merupakan imbas dari tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Tentu kita harapkan pada mediasi ini kita dapat menemukan titik-titik temu," singkat Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Baca Juga

Kuasa hukum Partai Ummat, Denny Indrayana mengatakan bahwa pihaknya telah membawa bukti Partai Ummat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Ia berharap, KPU dapat bersikap objektif dalam proses mediasi tersebut.

"Harapannya KPU bisa melihatnya dengan lebih objektif dan bisa melihat bahwa berdasarkan barang bukti yang disampaikan Partai Ummat layak jadi peserta Pemilu 2024," ujar Denny.

Diketahui, KPU telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan Partai Ummat dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi faktual. "Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari membacakan surat keputusan KPU di kantornya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Tujuh belas parpol yang lolos itu terdiri atas sembilan partai parlemen, lima partai non-parlemen, dan tiga partai baru. Partai parlemen dinyatakan lolos setelah berhasil memenuhi syarat (MS) dalam proses verifikasi administrasi. Sedangkan partai non-parlemen dan partai baru lolos setelah dinyatakan MS dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Partai Ummat merupakan satu-satunya partai yang mengikuti proses verifikasi faktual, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan TMS secara nasional karena TMS di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Selain 17 partai nasional, terdapat pula enam partai lokal Aceh yang lolos sebagai Peserta Pemilu 2024. Keenamnya adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement