REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi memusnahkan sebanyak 6.655 botol minuman keras (miras) berbagai merek jelang natal dan tahun baru (nataru), Selasa (20/12/2022). Ribuan botol miras ini merupakan hasil razia aparat kepolisian di sejumlah tempat beberapa waktu terakhir.
Pemusnahan barang bukti miras ilegal diawali dengan simbolis pemecahan botol miras oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah beserta unsur Forkompinda. Kemudian dilanjutkan dengan melindas menggunakan alat berat tandem roller.
“Yang dimusnahkan hari ini sekitar 6.655 botol miras hasil dari sweeping di warung remang-remang restoran dan hotel-hotel,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah.
Sweeping itu dilakukan di berbagai Polsek di Kabupaten Sukabumi. Sekaligus, untuk mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras beralkohol dan penyakit masyarakat menjelang natal dan tahun baru.
Ke depan, kata Dedi, pihaknya akan tetap melaksanakan sweeping hingga pergantian malam tahun baru. Di mana, informasi bahwa masih ada miras yang disembunyikan dan ke luarnya nanti pada malam tahun baru
Sehingga, Dedi sudah memerintahkan anggota untuk melakukan sweeping. Dia mengharapkan, tidak adanya pesta yang terlalu berlebihan terutama pesta yang ada mirasnya pada perayaan nataru nanti.
Dedi juga sudah memberitahukan kepada para kapolsek, perwira yang bertugas pada malam tahun baru, apabila ada pesta pesta terutama pesta yang berujung pada prilaku yang menyimpang akan dihentikan. Hal ini untuk memberikan kenyamanan kepada warga.