REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polisi menangkap seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan itu terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap santri perempuan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, polisi mendapat laporan dari keluarga korban soal dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di salah satu ponpes wilayah Desa Sukamukti, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan orang yang diduga sebagai korban. “Yang melaporkan kasus ini adalah ibu kandung korban. Hasil penyidikan, ada lima orang santriwati yang diduga menjadi korban pemerkosaan,” kata Ali, Jumat (9/2/2024).
Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi mendatangi kediaman pimpinan ponpes berinisial AU dan menangkapnya. “Tersangka berinisial AU ini kami tangkap di Desa Sukamukti, Kecamatan Waluran,” ujar Ali.
Kepada penyidik, menurut Ali, AU mengakui melakukan tindak kekerasan seksual atau asusila terhadap sejumlah santri perempuan yang mondok di ponpesnya. “Untuk modusnya masih kami dalami,” kata Ali.
Ali mengimbau siapa pun yang menjadi korban tindak kekerasan seksual itu untuk melapor kepada polisi. “Untuk kepentingan penyidikan, AU ditahan di sel penjara Mapolres (Markas Polres) Sukabumi,” kata dia.