Rabu 21 Dec 2022 17:04 WIB

Kasus Komentar Anti-Muslim, Pengadilan Tolak Banding Pemimpin Sayap Kanan Prancis

Ia dihukum karena menghasut diskriminasi dan kebencian agama terhadap Muslim Prancis.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
 Kandidat presiden sayap kanan Prancis Eric Zemmour tersenyum saat memberikan pidato, selama kampanye di Paris, Kamis, 7 April 2022. Putaran pertama pemilihan presiden Prancis akan berlangsung pada 10 April, dengan pemilihan presiden pada 24 April jika tidak ada kandidat yang menang langsung. Kasus Komentar Anti-Muslim, Pengadilan Tolak Banding Pemimpin Sayap Kanan Prancis
Foto: AP/Francois Mori
Kandidat presiden sayap kanan Prancis Eric Zemmour tersenyum saat memberikan pidato, selama kampanye di Paris, Kamis, 7 April 2022. Putaran pertama pemilihan presiden Prancis akan berlangsung pada 10 April, dengan pemilihan presiden pada 24 April jika tidak ada kandidat yang menang langsung. Kasus Komentar Anti-Muslim, Pengadilan Tolak Banding Pemimpin Sayap Kanan Prancis

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) menolak banding yang diajukan mantan calon presiden Prancis Eric Zemmour. Di Prancis, ia dihukum karena menghasut diskriminasi dan kebencian agama atas komentar yang menargetkan komunitas Muslim Prancis.

"Pengadilan memutuskan campur tangan terhadap hak pemohon atas kebebasan berekspresi diperlukan dalam masyarakat demokratis, untuk melindungi hak orang lain yang dipertaruhkan,” tulis ECHR dalam pernyataan yang dirilis Selasa (20/12/2022).

Baca Juga

Berdasarkan catatan pengadilan, disebutkan pernyataan Zemmour mengandung klaim yang menghina dan diskriminatif. Hal ini dapat memperburuk keretakan antara orang Prancis dan komunitas Muslim secara keseluruhan.

Dalam penampilan langsung di acara TV Prancis C à Vous pada September 2016, Zemmour, yang saat itu sedang mempromosikan buku barunya, mengklaim mereka yang mengobarkan jihad dilihat oleh semua Muslim sebagai 'Muslim yang baik'.