REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) menolak banding yang diajukan mantan calon presiden Prancis Eric Zemmour. Di Prancis, ia dihukum karena menghasut diskriminasi dan kebencian agama atas komentar yang menargetkan komunitas Muslim Prancis.
"Pengadilan memutuskan campur tangan terhadap hak pemohon atas kebebasan berekspresi diperlukan dalam masyarakat demokratis, untuk melindungi hak orang lain yang dipertaruhkan,” tulis ECHR dalam pernyataan yang dirilis Selasa (20/12/2022).
Berdasarkan catatan pengadilan, disebutkan pernyataan Zemmour mengandung klaim yang menghina dan diskriminatif. Hal ini dapat memperburuk keretakan antara orang Prancis dan komunitas Muslim secara keseluruhan.
Dalam penampilan langsung di acara TV Prancis C à Vous pada September 2016, Zemmour, yang saat itu sedang mempromosikan buku barunya, mengklaim mereka yang mengobarkan jihad dilihat oleh semua Muslim sebagai 'Muslim yang baik'.