Rabu 21 Dec 2022 21:53 WIB

Ini Tampang Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Bawah Umur di Garut

Kapolres Garut sebut pelaku telah memerkosa anak kandungnya sejak 2020 hingga 2022

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri berjalan digiring aparat kepolisian di Polres Garut, Rabu (21/12/2022). Seorang lelaki berinisial AK (39 tahun) diduga memerkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Tak hanya sekali, aksi bejat itu dilakukan hingga lima kali sejak September 2020 hingga November 2022.
Foto: dok. istimewa
Tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri berjalan digiring aparat kepolisian di Polres Garut, Rabu (21/12/2022). Seorang lelaki berinisial AK (39 tahun) diduga memerkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Tak hanya sekali, aksi bejat itu dilakukan hingga lima kali sejak September 2020 hingga November 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang lelaki berinisial AK (39 tahun) diduga memerkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Tak hanya sekali, aksi bejat itu dilakukan hingga lima kali sejak September 2020 hingga November 2022.

Kepala Polres (Kapolres) Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, polisi telah menetapkan AK sebagai tersangka. Kini tersangka ditahan di Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami telah mengungkap perbuatan cabul atau persetubuhan kepada anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri," kata dia saat konferensi pers, Rabu (21/12/2022).

Wirdhanto menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika ibu korban bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri pada September 2020. Karena itu, korban bersama dua saudaranya tinggal bersama ayah kandungnya di Kabupaten Bandung Barat.

Ketika itu, tersangka melakukan aksi cabulnya tersebut saat korban masih berusia 10 tahun atau duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar. Aksi itu dilakukan sebanyak dua kali oleh tersangka.

Kemudian, korban bersama ayahnya pindah ke Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, pada Oktober 2022. Di Kabupaten Garut, tersangka kembali melakukan perbuatan tak terpuji itu.

"Pada November korban dicabuli kembali oleh ayah kandungnya sebabyak tiga kali. Jadi total sebanyak lima kali," kata Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan perbuatan itu adalah karena sering menonton video pornografi. Lantaran istrinya sedang bekerja di luar negeri, tersangka menyalurkan hasratnya kepada anak kandungnya yang masih belum pernah memenstrurasi itu.

"Awal mula kasus ini diketahui saat pindah ke Garut, korban cerita ke paman dan bibinya. Dari sana, paman dan bibinya menghubungi keluarga di Bandung Barat. Akhirnya korban dibawa lagi ke sana," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun ditambah sepertiga ancaman yang diberikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement