Jumat 23 Dec 2022 20:39 WIB

Pemkot Surabaya akan Beralih ke Kendaraan Listrik Mulai 2023

Kendaraan operasional yang beralih ke kendaraan berbasis listrik adalah sepeda motor.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Kendaraan dinas - ilustrasi. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bakal mengganti kendaraan operasional yang berbahan bahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan berbasis listrik di 2023.
Kendaraan dinas - ilustrasi. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bakal mengganti kendaraan operasional yang berbahan bahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan berbasis listrik di 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bakal mengganti kendaraan operasional yang berbahan bahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan berbasis listrik di 2023. Di tahap awal, kendaraan operasional yang beralih ke kendaraan berbasis listrik adalah sepeda motor.

Eri mengaku telah berkoordinasi dan menyampaikan kepada pihak kejaksaan untuk memohon pendampingan soal pengalihan kendaraan operasional tersebut. "Insya Allah seluruh kendaraan (operasional) bermotor roda dua di Kota Surabaya akan kita hitung dan akan kita alihkan menjadi sepeda motor listrik. Entah nanti kita konversi dan kita lelang, kita jual lalu beli untuk kendaraan listrik," kata Eri, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga

Eri juga mengaku telah menyampaikan rencana itu kepada Kemenhub dan nantinya Kemenhub akan menyiapkan tutor untuk mensukseskan rencana tersebut. Eri menyebut, rencana peralihan tersebut juga nantinya akan dibantu oleh pihak kepolisian, terutama Kasatlantas Polrestabes Surabaya untuk pengurusan surat-surat kendaraan listrik.

"Jadi, ini untuk mendukung program pemerintah pusat dan juga untuk mengurangi polusi di Surabaya. Penggunaan kendaraan listrik ini juga dapat menghemat anggaran kita," ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Ira Tursilowati menjelaskan, dasar kebijakan penggunaan kendaraan listrik itu mengacu pada Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022 nomor 17. Kemudian, Permendagri nomor 19 tahun 2016 pasal 346, dan juga Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 BAB Biaya Pemeliharaan dan BBM Kendaraan Dinas.

Ira mengungkapkan, saat ini kendaraan dinas di Pemkot Surabaya sebanyak 4.486 unit, yang terdiri dari kendaraan dinas pejabat berupa mobil sebanyak 77 unit. Kemudian kendaraan operasional dinas yang terdiri atas roda dua sebanyak 2.665 unit dan roda empat sebanyak 725 unit. "Lalu ada juga kendaraan non operasional berupa ambulan sebanyak 67 unit, truk sebanyak 485 unit, dan lain-lainnya sebanyak 467 unit," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement