Selasa 27 Dec 2022 14:39 WIB

Polisi Sita Puluhan Miras dan Petasan di Ciracas

Polisi sita miras dan petasan dari dua toko di Ciracas menjelang perayaan Tahun Baru

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Polisi sita miras dan petasan dari dua toko di Ciracas menjelang perayaan Tahun Baru. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Polisi sita miras dan petasan dari dua toko di Ciracas menjelang perayaan Tahun Baru. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polsek Ciracas menyita puluhan petasan dan minuman keras tanpa izin edar dari dua toko di Jalan Raya Ciracas, Jakarta Timur, Senin (26/12/2022). Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono di Jakarta pada Selasa (27/12/2022) mengatakan penyitaan itu dilakukan sebagai antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban jelang perayaan Tahun Baru 2023.

"Kegiatan ini kami lakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam tahun baru," katanya.

Baca Juga

Jupriono menambahkan beberapa jenis petasan yang turut diamankan di antaranya jenis shot, petasan disko, dan petasan asap. Dia mengatakan penyitaan petasan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat serta disalahgunakan untuk melakukan tawuran kelompok remaja pada malam pergantian tahun baru.

"Untuk minuman keras yang kita amankan di antaranya jenis kawa-kawa, anggur merah, anggur putih, intisari, dan kamput. Ini upaya kita untuk antisipasi tawuran dan gangguan keamanan," ujar Jupriono.

Juprinono mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pendataan identitas terhadap penjual petasan dan minuman keras tersebut, serta memberikan teguran agar mereka tidak berbuat serupa. Sementara itu puluhan petasan dan minuman keras yang diamankan jajaran Unit Reskrim sebagai barang bukti dibawa ke Mapolsek Ciracas untuk selanjutnya dimusnahkan.

"Operasi dengan sasaran minuman keras dan petasan akan terus kita lakukan. Diharapkan pada malam perayaan Tahun Baru 2023 nanti tidak ada gangguan keamanan di Kecamatan Ciracas," kata Jupriono.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement