Selasa 27 Dec 2022 16:49 WIB

Polda: Pesta Kembang Api Harus Tetap Kantongi Izin

Polda Jateng meminta warga yang menggelar pesta kembang api harus tetap kantongi izin

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Bilal Ramadhan
Pesta kembang api (ilustrasi). Polda Jateng meminta warga yang menggelar pesta kembang api harus tetap kantongi izin
Foto: ANTARA/Agus Setiawan
Pesta kembang api (ilustrasi). Polda Jateng meminta warga yang menggelar pesta kembang api harus tetap kantongi izin

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengimbau masyarakat tidak membakar mercon (petasan) saat merayakan malam pergantian tahun, di penghujung tahun 2022 nanti.

Sesuai ketentuan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, petasan termasuk dalam jenis barang berbahaya dan bahkan bisa mengancam nyawa, selain dapat mengganggu lingkungan dan ketenangan masyarakat.

Baca Juga

“Makanya membakar petasan untuk merayakan pergantian tahun nanti tidak diizinkan,” kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, dalam keterangannya di Semarang, Jawa Tengah, Selaa (27/12/2022).

Iqbal mengungkapkan, Polda Jawa Tengah menyorot sudah banyaknya korban yang berjatuhan akibat petasan, tidak hanya orang dewasa, anak- anak pun juga sudah banyak yang menjadi korban ledakan petasan.

Dalam beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, akibat ledakan petasan juga dapat mengakibatkan kerusakan rumah/ tempat tinggal maupun kerugian harta benda lainnya.

Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan petasan tersebut. “Maka Polda Jawa Tengah melarang dan tidak mengizinkan masyarakat membakar petasan menjelang maupun pada saat malam tahun nanti, karena bahaya dan risikonya,” tegas kabidhumas.

Terkait dengan penyalaan kembang api, Iqbal menyampaikan masih dapat ditoleransi. Artinya masyarakat masih diperbolehkan menggunakan kembang api saat merayakan malam pergantian tahun nanti.

Kendati begitu, ia mengingatkan agar penalaan kembang api dalam skala besar (Pesta Kembang Api) harus mengantonggi izin dari aparat kepolisian di wilayahnya masing- masing.

Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menggelar pesta kembang api saat malam tahun baru, silahkan mengurus perizinannya. “Untuk informasi lengkap silakan hubungi Satuan Intelkam di masing- masing polres wilayah,” tambah Iqbal.

Di lain pihak, kabuidhumas juga menyampaikan, jajaran Polda Jawa Tengah akan berupaya semaksimal mungkin mengamankan perayaan malam tahun baru, di penghujung tahun 2022kali  ini.

Polisi akan memonitor setiap kegiatan masyarakat, melakukan pengawasan, penjagaan serta akan meninkatkan patroli guna menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat yang akan merayakan malam pergantian tahun.

Jajaran Polda Jawa Tengah sudah menyiapkan pos- pos pengamanan Natal dan tahun Baru (Nataru). “Bahkan pada tahun baru nanti seluruh personel Polri Polda Jawa Tengah akan diterjunkan ke lapangan,” tegasnya.

Untuk itu, Iqbal menghimbau kepada segenap masyarakat di Jawa Tengh tetap bersikap bijak serta mempertimbangkan banyak faktor sebelum keluar rumah untuk merayakan malam pergantian tahun.

Lebih baik malam tahun baru diisi dengan berbagai kegiatan yang lebih positif bersama dengan keluarga, warga di lingkungan agar lebih bermanfaat.

Hindari arak- arakan yang dapat mengganggu keamanan dan keenyamanan pengendara lainnya. “Tolong diperhatikan faktor kesehatan serta keselamatan sebelum bepergian untuk merayakan tahun baru,” tegas Iqbal

Kabidhumas Polda Jawa Tengah juga mengapresiasi kalangan agamawan, yang telah melaksanakan kegiatan keagamaan dalam menyambut hari Natal tahun 2022, seperti zikir, doa bersama hingga shalawat di berbagai tempat ibadah.

“Sebab, datangnya tahun baru adalah hal yang harus disyukuri sekaligus juga momentum yang tepat untuk megawali apa yang sudah dicapai, dilakukan dan dilaksanakan pada tahun sebelumnya,” kata Iqbal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement