REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satpol PP Kabupaten Bogor bersama aparat TNI-Polri membongkar tiga bangunan tak berizin di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa (27/12/2022). Bangunan tersebut merupakan bangunan green house, tempat budidaya, dan villa.
Kericuhan mewarnai eksekusi bangunan di lokasi, dimana sang pemilik bangunan dan para pekerjanya menolak eksekusi dengan menghalangi aparat dan alat berat yang akan membongkar bangunan tersebut. Aksi dorong pun tak terhindarkan, bahkan pekerja menangis histeris.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, mengatakan pembongkaran tetap dilakukan. Adapun luas lahan yang digunakan bangunan tak berizin itu seluas sekitar tiga hingga lima hektare.
“Karena ini ada pengaduan. Kemudian ini telah dilakukan proses sebelumnya berupa teguran pertama, kedua, dan kettiga,” kata Cecep kepada wartawan di lokasi, Selasa (27/12/2022).
Setelah dilakukan teguran, lanjut dia, pihaknya menindaklanjuti dengan cara melakukan pengecekan ke lapangan dan gelar perkara sebelum pembonhkaran. Ia menegaskan, pembongkaran ini sudah dilalui secara hukum.
“Nanti (lahan ini) akan dimanfaatkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN), termasuk oleh instansi swasta yang bekerjasama dengan PTPN yang sah,” kata Cecep.