Rabu 28 Dec 2022 14:49 WIB

TikTok Dilarang di Perangkat Seluler DPR AS

TikTok dianggap memiliki sejumlah risiko keamanan.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Dwi Murdaningsih
FILE - Logo TikTok
Foto: AP/Michael Dwyer, File
FILE - Logo TikTok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – DPR Amerika Serikat (AS) meminta anggota parlemen dan staf untuk menghapus aplikasi media sosial TikTok. Kabar tersebut diketahui dari memo internal yang diperoleh NBC News.

Memo yang dikirim oleh Kepala Administrasi DPR Catherine L. Szpindor menyebut larangan penggunaan aplikasi TikTok muncul setelah unit keamanan siber menemukan TikTok berisiko tinggi bagi pengguna karena sejumlah risiko keamanan. Semua anggota parlemen dan staf diarahkan untuk menghapus aplikasi dari ponsel mereka.

Baca Juga

“Staf DPR tidak diizinkan mengunduh aplikasi TikTok di perangkat seluler mana pun. Jika Anda memiliki aplikasi TikTok di perangkat seluler, Anda akan dihubungi untuk menghapusnya,” katanya.

Dilansir NBC News, Rabu (28/12/2022), tindakan larangan TikTok pada beberapa perangkat pemerintah dimasukkan dalam RUU Pendanaan senilai 1,7 triliun dolar AS yang disahkan Kongres pekan lalu. Ketentuan tersebut termasuk larangan aplikasi apa pun yang disediakan oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance, yang berbasis di China.

Sejumlah Senat termasuk Marco Rubio, R-Fla, telah menyerukan agar aplikasi tersebut sepenuhnya dilarang di AS. Direktur FBI Christopher Wray memperingatkan pemerintah China dapat menggunakan TikTok untuk mengontrol perangkat pengguna dengan tujuan spionase.

Pekan lalu TikTok mengatakan bahwa pihaknya sedang bekerja untuk mengatasi setiap masalah keamanan, baik di tingkat federal maupun negara bagian. “Rencana sedang kita jalankan dengan baik untuk lebih mengamankan platform kami di AS dan kami akan terus memberi pengarahan kepada anggota parlemen,” ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement