REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menyayangkan sikap mitranya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), ketika menyampaikan prakiraan cuaca pada 28 Desember 2022. Padahal, BRIN disebutnya tak memiliki kewenangan diseminasi atau penyebaran informasi ke publik terkait kebencanaan, termasuk prakiraan cuaca.
"Ini adalah persoalan kewenangan BRIN dalam mendiseminasi hasil riset atau kajian ilmiah, khususnya terkait dengan kebencanaan, yang dapat memicu histeria publik. Sepengetahuan saya BRIN tidak memiliki kewenangan tersebut," ujar Mulyanto saat dihubungi, Rabu (28/12/2022).
Apalagi, prakiraan cuaca akan terjadinya badai pada hari ini disampaikan secara pribadi oleh peneliti BRIN lewat media sosial. Informasi itu tak disampaikan BRIN sebagai lembaga resmi yang menyebarkannya ke publik.
"Karenanya, Kepala BRIN harus mendisiplinkan para penelitinya tersebut agar tidak terjadi hal serupa di masa depan. Ini sudah kasus yang kedua, sebelumnya terkait dengan prediksi tsunami di Banten," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.