Kamis 29 Dec 2022 13:46 WIB

Tak Penuhi Syarat, Ratusan Penumpang Kereta Api Gagal Berangkat

Ada sebanyak 245 calon penumpang tak diizinkan naik kereta karena belum divaksin.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah penumpang mengantre pemeriksaan tiket keberangkatan di stasiun (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang mengantre pemeriksaan tiket keberangkatan di stasiun (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, sepanjang masa angkutan natal dan tahun baru (Nataru), tepatnya mulai 22 hingga 28 Desenber 2022, total penumpang kereta api jarak jauh di wilayah Daop 8 Surabaya tercatat 247.654 pelanggan. Luqman mengungkapkan, pada periode tersebut, ada ratusan pelanggan yang tidak diperbolehkan berangkat lantaran belum divaksin atau karena suhu tubuh yang terlalu tinggi.

"Ada sebanyak 245 (calon penumpang) yang tidak diizinkan naik karena di antaranya belum divaksin, dan suhu tubuh saat diperiksa lebih dari 37,3 drajar selsius," kata Luqman di Surabaya, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga

Luqman menambahkan, jumlah tiket kereta jarak jauh yang telah terjual pada masa angkutan Nataru di wilayah Daop 8 Surabaya tercatat 404.887 tempat duduk. Secara keseluruhan, lanjut Luqman, KAI Daop 8 Surabaya menyediakan 455.570 tiket kereta jarak jauh pada masa angkutan Nataru, tepatnya mulai 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. "Kota tujuan terbanyak menuju ke arah Jakarta, Yogyakarta, Bandung, serta ke Jember dan Banyuwangi," ujarnya.

Luqman kembali mengingatkan calon penumpang untuk memperhatikan syarat dan ketentuan perjalanan menggunakan kereta api sesuai dengan aturan pemerintah. Tujuannya agar terhindar dari risiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap.

Ia menjelaskan, untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah melaksanakan vaksin ketiga. Bagi penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Kemudian bagi penumpang dengan rentang usia 13 hingga 17 tahun, wajib telah menjalani vaksin dosis kedua. Bagi penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Selanjutnya, penimpang dengan rentang usia 6 hingga 12 tahun, wajib telah menjalani vaksin dosis kedua. Bagi penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

"Kemudian bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," kata Luqman.

Luqman menambahkan, dalam upaya membantu pelanggan melengkapi syarat perjalanan, Daop 8 Surabaya menyediakan layanan vaksin di tiga stasiun. Yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang. Selama masa angkutan Nataru, Daop 8 Surabaya telah melayani 446 pelanggan untui mendapatkan vaksinasi secara gratis.

"Seluruh pelanggan KA jarak jauh juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement