Sabtu 31 Dec 2022 15:07 WIB

In Picture: Pemerintah Cabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Pemerintah mencabut kebijakan PPKM per 30 Desember 2022 berdasarkan kajian Covid -19..

Rep: Sigid Kurniawan/ Red: Yogi Ardhi

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Desember 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa. (FOTO : ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Presiden Joko Widodo tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Desember 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa. (FOTO : ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Desember 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa. (FOTO : ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Desember 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement