REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ada banyak sekali manfaat pernikahan. Menurut Imam Al-Ghazali manfaat pernikahan itu di antaranya mendapatkan anak sholeh, meredam syahwat, mengatur rumah, memperbanyak anggota keluarga dan memperoleh pahala berjuang menafkahi mereka.
"Jika anak yang dilahirkan menjadi anak yang sholeh, maka dia akan mendapatkan berkah doanya dan akan menjadi penolongnya setelah dia meninggal dunia," tulis Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin.
Sedangkan bencana pernikahan adalah kesulitan menafkahi dan mencari nafkah dari harta yang halal. Padahal mencari nafkah yang halal hukumnya wajib.
Bencana pernikahan juga ketika seorang suami kurang bisa memenuhi hak istri, padahal istrinya memiliki banyak hak yang harus dia tunaikan. Seorang suami juga harus mengemban tugas dengan baik dan berlemah lembut kepadanya.
"Tidak ada yang mampu menanggung kewajiban berarti ini selain mereka yang kuat," katanya.
Di antara bencana dahsy pernikahan adalah ketika keluarga dan anak-anaknya melalaikan dari kelanggengan dzikir kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Dan dari menempuh jalan akhirat itu terkadang pernikahan menyebabkan seseorang menjadi kikir.
"Padahal hal-hal yang membinasakan antara lain adalah kikir," katanya.
Demikian Al-Ghazali mjelaskan beberapa manfaat dan bencana di balik pernikahan yang satu sama lain berbeda-beda. Hal itu tergantung pada perbedaan masing-masing individu dan keadaan.
"Oleh karena itu ujilah seberapa kuat keadaanmu lalu putuskan untuk kebaikan dirimu sendiri. Pilihlah yang menurutmu akan lebih mendekatkanmu ke jalan akhirat," katanya.
Ketahuilah sesungguhnya, kata sang imam, bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai hukum pernikahan. Sampai-sampai sebagian dari mereka berpendapat bahwa menikah lebih utama daripada hidup menyendiri hanya untuk beribadah.
Sebagian ulama yang lain mengakui bahwa menikah lebih utama, tetapi lebih mendahulukan hidup membujang selama belum siap untuk mengikuti sebagian yang lain. Ada ulama yang sampai mengatakan
"Yang paling utama di zaman kita sekarang ini adalah tidak menikah karena kebanyakan pekerjaan sudah tidak halal dan akhlak para wanita sudah rusak."
Dalil yang menunjukkan anjuran menikah adalah Firman Allah dalam surat An-Nur ayat 32 yang artinya.
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian."
Dan juga surat Al-Furqon yang artinya.
"Dan orang-orang yang berkata ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kamu dan keturunan kami sebagai penyenang hati kami."
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda menikah adalah sunnahku. Maka barangsiapa mencintai fitrahku hendaknya meneladani sunnahku"