Senin 02 Jan 2023 17:43 WIB

PPKM Dicabut, Pj Wali Kota Tasikmalaya: Satgas Tetap Bekerja

Masyarakat diminta meningkatkan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah masyarakat melaksanakan vaksinasi Covid-19 di Asia Plaza, Kota Tasikmalaya, Senin (16/5/2022). Pemerintah pusat telah mencabut kebijakan pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sejumlah masyarakat melaksanakan vaksinasi Covid-19 di Asia Plaza, Kota Tasikmalaya, Senin (16/5/2022). Pemerintah pusat telah mencabut kebijakan pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah pusat telah mencabut kebijakan pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan itu diapresiasi oleh sejumlah pemerintah daerah. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, mengaku bersyukur atas evaluasi pemerintah pusat untuk mencabut PPKM. Artinya, saat ini masyarakat dapat beraktivitas lebih leluasa tanpa ada intervensi pembatasan dari pemerintah. 

Baca Juga

"Namun satgas tetap akan bekerja, terutama di rumah sakit harus tetap menggunakan masker. Satgas masih ada, karena Covid-19 masih ada," kata dia, Senin (2/1/2023).

Cheka menambahkan, dengan pencabutan PPKM pemerintah memang tak akan lagi melakukan intervensi atas kegiatan masyarakat secara umum. Kendati demikian, masyarakat juga harus meningkatkan kesadaran sendiri untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai kebutuhannya masing-masing. 

"Semua harus tetap berhati-hati, vaksinasi juga harus terus dilaksanakan," kata dia.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya per 2 Januari 2023, masih ada sebanyak 29 kasus aktif Covid-19 di daerah itu. Jumlah kasus aktif itu berkurang dari hari sebelumnya, yaitu 34 kasus.

Sementara cakupan vaksinasi dosis pertama di Kota Tasikmalaya per 2 Januari telah mencapai 91,53 persen dari total sasaran 560.243 orang. Sedangkan cakupan vaksinasi dosis kedua 75,96 persen, vaksinasi dosis ketiga 55,35 persen, dan vaksinasi dosis keempat 4,52 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement