REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, berutang diperbolehkan. Status, hukum, dan juga apa saja yang boleh diutangi diatur dalam syariat dan fikih.
Imam Syafii dalam kitab Al Umm menjelaskan, semua jenis pinjaman berstatus dijamin atau ditanggung (madhmun), baik itu berupa hewan tunggangan, budak, rumah, maupun kain. Tidak ada perbedaan apapun antara semua itu.
Siapa saja yang meminjam sesuatu, lalu sesuatu itu musnah (hilang, mati, dan sebagainya) di tangannya, baik itu terjadi disebabkan perbuatannya maupun disebabkan perbuatan orang lain, maka dialah yang harus menanggungnya.
Berbagai barang tidak mungkin lepas dari kemungkinan berstatus ditanggung atau tidak ditanggung. Adapun yang statusnya ditanggung adalah seperti pada kasus perampasan (ghasab) dan hal-hal lain yang seperti itu.