Rabu 04 Jan 2023 17:04 WIB

Dokter Jerman Dipenjara usai Beri Izin Ilegal Tidak Gunakan Masker

Dokter Jerman dilarang kerja selama tiga tahun dan membayar denda 28 ribu euro.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Friska Yolandha
Orang-orang memakai masker wajah untuk melindungi diri dari virus corona, melakukan perjalanan dengan metro di Berlin, Jerman, 31 Maret 2022.
Foto: AP Photo/Pavel Golovkin
Orang-orang memakai masker wajah untuk melindungi diri dari virus corona, melakukan perjalanan dengan metro di Berlin, Jerman, 31 Maret 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Seorang dokter Jerman dijatuhi hukuman dua tahun sembilan bulan penjara karena secara ilegal mengeluarkan izin lebih dari 4.000 orang untuk tidak mengenakan masker selama pandemi virus corona. Dia diberikan larangan kerja selama tiga tahun dan diperintahkan untuk membayar 28.000 euro atau jumlah yang diterimanya untuk menerbitkan sertifikat medis.

Pengadilan regional di kota barat daya Weinheim mengkonfirmasi putusan tersebut pada Selasa (3/1/2023). Dokter itu dihukum karena menerbitkan sertifikat kesehatan yang salah kepada orang-orang dari seluruh Jerman, yang sebagian besar belum pernah ditemui atau periksa. Sedangkan asisten kantornya didenda 2.700 euro.

Baca Juga

"Prosesnya lebih mengingatkan pada penjualan sertifikat daripada prosedur medis,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.

Pengadilan mencatat, dokter itu tidak disalahkan karena memberikan sertifikat kepada pasiennya yang sudah ada. Dalam persidangan, terdakwa berpendapat bahwa memakai masker berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Pengacara dokter itu pun bermaksud untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Sedangkan lusinan pendukung berkumpul di luar pengadilan di Weinheim, utara Heidelberg, untuk memprotes putusan dan pembatasan pandemi Jerman.

Jerman mengakhiri persyaratan untuk memakai masker di banyak tempat dalam ruangan tahun lalu. Meskipun aturan bermasker masih diwajibkan di kereta jarak jauh, area fasilitas kesehatan, rumah sakit, panti jompo, dan beberapa angkutan umum regional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement