Tempat Hiburan Tunggak Pajak Kabupaten Semarang Kembali Ditertibkan
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas Satpol PP dan BKUD Kabupaten Semarang mendatangi tempat hiburan karaoke di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dalam rangka penertiban pajak hiburan, Jumat (6/1). | Foto: Bowo Pribadi
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Badan Keuangan Daerah (BKUD) dan Satpol PP Kabupaten Semarang kembali mendatangi tempat hiburan karaoke Monalisa, di Jalan Ngasem, Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pasalnya, tempat usaha ini dikabarkan telah membuka segel Satpol PP secara sepihak dan kembali beroperasi di masa penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, terkait dengan kepatuhannya sebagai wajib pajak.
Sehingga BKUD Kabupaten Semarang bersama-sama dengan Satpol PP Kabupaten Semarang harus segera bertindak dalam menyikapi dan menindaklanjuti persoalan ini.
Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Anang Sukoco yang dikonfirmasi, membenarkan telah mendatangi tempat karaoke Monalisa, di kawasan Bandungan, bersama dengan BKUD Kabupaten Semarang.
“Tadi kita sudah ke sana dengan BKUD untuk bertemu dengan pengelola tempat hiburan yang bersangkutan. Tujuan kita adalah memastikan kepatuhan pengelola tempat hiburan tersebut sebagai wajib pajak,” ungkap Anang, Jumat (6/1/2023).
Karena tindakan yang dilaksanakan Satpol PP bersama dengan BKUD ini non justicial, dari Pemkab Semarang dalam hal ini BKUD sudah ada berita acara rekonsiliasi. Pengelola diberikan batas waktu sampai akhir Maret 2023 untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Berita acara kemudian dibuat sebagai acuan bagi Satpol PP untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Ia pun berharap pengelola menghormati dan melaksanakan berita acara tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Kalau sampai batas waktu yang sudah disepakati dalam berita acara rekonsiliasi tetap tidak ditepati, maka akan kita lanjutkan langkah penutupan hingga pembekuan izin tempat usaha hiburan,” tegasnya.
Ia menambahkan, karena dalam kegiatan ini adalah tindakan nonjusticial, maka ketika tidak ada komunikasi yang baik dan tidak ada itikad baik untuk melunasi pajaknya, maka dilakukan pemberhentian sementara dan dilakukan penyegelan.
Namun apabila yang bersangkutan sudah membayar dan memenuhi kewajibannya maka penyegelan dicabut kembali. “Namun begitu, pengelola tidak boleh serta merta membuka segel secara sepihak dan harus ada pemberitahuan kepada Satpol PP,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo menambahkan, terkait pajak daerah, BKUD memang melakukan ‘penyisiran’ kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Untuk tahap pertama sasarannya adalah pajak hiburan karaoke, yang selama ini banyak terdapat di kawasan wisata Bandungan.
Terkait dengan kepatuhan wajib pajak, Rudibdo menegaskan, Perda Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 telah mengamanatkan wajib pajak harus menyampaikan SPTPD sebagai surat pemberitahuan pajak terhutang kepada BKUD, sebagai dasar untuk mengeluarkan pajak daerah.
Ternyata beberapa wajib pajak, tidak hanya Monalisa, seperti karaoke Ocean dan Exotic juga menunggak hingga 23 bulan. Dengan tidak melaporkan SPTPD, tentunya berakibat BKUD tidak dapat memungut pajaknya.
Karena UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah, untuk pembayaran pajak hiburan itu mekanismenya adalah menghitung sendiri (self assessment) yang didasarkan pada SPTPD.
“Dalam catatan kami Mereka tidak pernah menyampaikan SPTPD kepada BKUD. Sehingga BKUD berkolaborasi dengan Satpol PP melakukan penertiban kepada wajib pajak yang melanggar ini,” tegas dia.