Sabtu 07 Jan 2023 15:26 WIB

Satpol PP Kabupaten Bogor akan Tindak Tegas Pembuang Sampah ke Sungai

Penindakan warga yang membuang sampah sembarangan di Bogor mengacu ketentuan perda.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Warga melihat tumpukan sampah rumah tangga yang menyumbat aliran Sungai Kali Baru, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9/2022).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Warga melihat tumpukan sampah rumah tangga yang menyumbat aliran Sungai Kali Baru, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, termasuk ke aliran sungai. Warga yang kedapatan membuang sampah ke aliran sungai ini bisa dikenakan sanksi.

Belum lama ini beredar rekaman video di media sosial yang memperlihatkan seorang warga membuang sampah ke aliran sungai dekat Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor. Persoalan tersebut dibahas Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibinong. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid menegaskan persoalan warga yang membuang sampah sembarangan ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. “Saya menegaskan pada siapa pun, jangan sampai membuang sampah sembarangan. Karena, kalau ketahuan dan memang terbukti, akan kita tindak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015,” kata Cecep, Sabtu (7/1/2023).

Pada salah satu poin Pasal 9 Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuang sampah ke sungai, saluran, situ atau danau, dan mata air. 

Persoalan sampah juga disebut pada Pasal 8, terkait tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, di mana setiap orang atau badan dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya. Sementara pada Pasal 7 disebutkan, setiap pengendara dan penumpang kendaraan dilarang membuang sampah ke luar kendaraan.

Dalam perda, setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Cecep meminta masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, termasuk ke aliran sungai. Ia mengajak masyarakat turut menjaga kebersihan lingkungan, juga sungai. “Mudah-mudahan ini bisa dipahami dan dilaksanakan oleh semua unsur. Khususnya yang menangani masalah sampah,” kata Cecep.

Merespons video viral warga yang membuang sampah ke aliran sungai, pengelola Pasar Cibinong sudah menggelar pertemuan dengan pihak Kecamatan Cibinong dan pengurus RT setempat. Pengelola pasar menyampaikan permohonan maaf. “Menyangkut viral warga membuang sampah di jembatan pasar Ramayana, kami selaku pengelola pasar tersebut mohon maaf dan kami mohon waktu untuk memperbaiki masalah ini,” kata perwakilan pengelola Pasar Cibinong, Jhon.

Jhon mengatakan, pengelola pasar akan berupaya melakukan penertiban apabila ada warga yang melakukan hal serupa. “Ke depannya, kami akan tertibkan warga atau siapa pun oknum yang membuang sampah di bantaran sungai, terutama di jembatan atau sungai depan Ramayana. Apabila kedapatan atas tindakan yang mereka lakukan, akan kami laporkan dan diberikan hukum sesuai dengan perda yang berlaku,” kata dia. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement