REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tidak melanjutkan penanganan kasus penemuan sepasang kekasih, Reynaldi Agustinus (26 tahun) maupun Tri Putri Napitupulu (23 tahun) yang ditemukan tewas berpegangan tangan di Apartemen Baileys City, Hotel Oyo, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, Banten. Hal itu dilakukan atas permintaan keluarga kedua korban.
“Kasus tersebut tidak dilakukan proses hukum berdasarkan permintaan dari keluarga kedua korban,” kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (8/1/2023).
Permintaan dari pihak kedua korban tersebut menyusul terungkapnya isi surat wasiat yang ditinggalkan oleh kedua korban di tempat kejadian perkara (TKP). Surat wasiat tersebut ditulis ditujukan untuk keluarga kedua pasangan tersebut.
Pihak penyidik telah berkoordinasi dengan kedua belah pihak keluarga yang meminta agar kasus tersebut dihentikan. Permintaan itu disampaikan karena kedua pasangan, Reynaldi dan Putri meninggal dengan cara bunuh diri dengan kesadaran penuh. Hal tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
“Permintaan juga dalam surat yang ditinggalkan oleh kedua sejoli tersebut yang berinisial R dan P. Juga meminta kepolisian untuk tidak mengusut kematian mereka karena dilakukan atas kesadaran mereka berdua,” jelas Zulpan.
Selain itu, sesuai dengan isi surat wasiat tersebut juga meminta agar kematian keduanya tidak dipublikasikan. Keduanya diketahui meninggal bunuh diri dengan menggunakan racun potas. “Ini juga dalam permintaan surat wasiat yang diamankan, dia meminta untuk tidak mempublikasikannya ke publik,” tuturnya.
Diketahui, kedua pasangan Reynaldi dan Putri ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 16.16 WIB. Kedua jasad itu ditemukan pertama kali oleh petugas kebersihan hotel yang hendak membersihkan kamarnya. Keduanya ditemukan dalam kondisi saling berpegangan tangan dan dengan menggunakan pakaian lengkap atau berbusana.
Di TKP, polisi menemukan amplop serta surat untuk keluarga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Di sisi lain, polisi mendalami sejumlah barang bukti, terutama surat wasiat untuk keluarga.