REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina menyatakan dukungan terhadap pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong. Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi jalan menuju rekonsiliasi nasional dan penguatan demokrasi pascapemilu.
“Amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong bagian dari upaya rekonsiliasi nasional dan penguatan demokrasi di Indonesia,” katanya dalam keterangan pers, Sabtu (2/8/2025).
Menurut Endang, amnesti merupakan mekanisme yang sah secara konstitusional dan dapat digunakan dalam situasi tertentu untuk meredakan ketegangan politik serta membuka ruang dialog kebangsaan.
“Jika memang ada pertimbangan kemanusiaan dan kepentingan yang lebih besar, seperti menjaga stabilitas politik dan merawat semangat demokrasi, maka kami di DPR siap mendukung proses tersebut,” ujar Endang.
Endang menekankan amnesti untuk kedua politikus itu sebaiknya dilihat dari perspektif kebangsaan yang luas, bukan semata-mata kalkulasi politik jangka pendek.

“Komisi III DPR RI mendukung proses hukum yang adil, tetapi kami juga terbuka pada solusi yang berorientasi pada rekonsiliasi nasional,” katanya.