Sabtu 02 Aug 2025 17:47 WIB

Fraksi PAN Dukung Amnesti untuk Hasto dan Tom Lembong demi Rekonsiliasi

PAN minta amnesti dilihat dari kepentingan stabilitas dan demokrasi.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong disambut para pendukungnya tepat di depan pintu keluar rutan. Pembebasan Tom disambut gembira pendukugnya. Sebelumnya Tom Lembong divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Hal itu terkait kasus korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong disambut para pendukungnya tepat di depan pintu keluar rutan. Pembebasan Tom disambut gembira pendukugnya. Sebelumnya Tom Lembong divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Hal itu terkait kasus korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina menyatakan dukungan terhadap pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong. Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi jalan menuju rekonsiliasi nasional dan penguatan demokrasi pascapemilu.

“Amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong bagian dari upaya rekonsiliasi nasional dan penguatan demokrasi di Indonesia,” katanya dalam keterangan pers, Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga

Menurut Endang, amnesti merupakan mekanisme yang sah secara konstitusional dan dapat digunakan dalam situasi tertentu untuk meredakan ketegangan politik serta membuka ruang dialog kebangsaan.

“Jika memang ada pertimbangan kemanusiaan dan kepentingan yang lebih besar, seperti menjaga stabilitas politik dan merawat semangat demokrasi, maka kami di DPR siap mendukung proses tersebut,” ujar Endang.

Endang menekankan amnesti untuk kedua politikus itu sebaiknya dilihat dari perspektif kebangsaan yang luas, bukan semata-mata kalkulasi politik jangka pendek.

photo
Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). - (Dok. Republika)

“Komisi III DPR RI mendukung proses hukum yang adil, tetapi kami juga terbuka pada solusi yang berorientasi pada rekonsiliasi nasional,” katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement