REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN --- Aktivis Iran Faezeh Hashemi, telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena propaganda dan tindakan melawan keamanan nasional. Hashemi yang merupakan putri mantan presiden Akbar Hashemi Rafsanjani, ditangkap di Ibu Kota Teheran pada 27 September karena mendukung warga untuk melakukan protes nasional.
"Klien saya, Hashemi, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan," kata pengacara Hashemi, Neda Shams, dilaporkan Al Arabiya, Senin (9/1/2023).
Shams menambahkan, Hashemi berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Hashemi merupakan mantan anggota parlemen dan aktivis hak-hak perempuan. Dia didakwa atas tuduhan kolusi terhadap keamanan nasional, propaganda melawan Republik Islam dan mengganggu ketertiban umum dengan berpartisipasi dalam pertemuan ilegal.
“Keputusan yang belum final itu disampaikan kepada saya pada Rabu, dan kami akan mengajukan banding dalam jangka waktu yang diperbolehkan oleh undang-undang,” ujar Syams.
Hashemi pernah menghadapi dakwaan serupa sebelumnya. Pada 2012, dia ditangkap dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena propaganda melawan negara.
Oktober lalu, juru bicara kehakiman Massoud Setayeshi mengatakan, pada Maret Hashemi telah dijatuhi hukuman 15 bulan penjara dan dua tahun hukuman tambahan termasuk larangan aktivitas di internet. Mendiang ayah Hashemi merupakan presiden Iran pada 1989 dan 1997. Dia meninggal pada 2017. Presiden Rafsanjani dianggap moderat dan menganjurkan hubungan yang lebih baik dengan Barat.
Pihak berwenang Iran mengatakan, ratusan orang, termasuk anggota pasukan keamanan telah tewas dalam aksi protes yang berujung kerusuhan. Sementara ribuan orang ditangkap sehubungan dengan protes tersebut.
Iran telah mengeksekusi empat orang yang terkait dengan aksi protes. Pengadilan mengatakan 13 tahanan lainnya telah dijatuhi hukuman mati atas kerusuhan tersebut. Sementara enam dari terdakwa ini telah menjalani persidangan ulang.