Rabu 11 Jan 2023 07:39 WIB

Iran Vonis Warga Negara Belgia 28 Tahun Penjara

Selain hukuman penjara, warga negara Belgia ini juga menerima 74 hukuman cambuk.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Penjara. Kantor berita Iran, Tasnim mengkonfirmasi Teheran memvonis seorang warga negara Belgia penjara 28 tahun penjara. Terdakwa juga menerima 74 hukuman cambuk.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penjara. Kantor berita Iran, Tasnim mengkonfirmasi Teheran memvonis seorang warga negara Belgia penjara 28 tahun penjara. Terdakwa juga menerima 74 hukuman cambuk.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Kantor berita Iran, Tasnim mengkonfirmasi Teheran memvonis seorang warga negara Belgia penjara 28 tahun penjara. Terdakwa juga menerima 74 hukuman cambuk. 

Pada Selasa (10/1/2023) Tasnim melaporkan warga negara Belgia didakwa atas pasal spionase, bekerja sama dengan Amerika Serikat (AS) melawan Iran dan pencucian uang. Ia membantah tuduhan-tuduhan tersebut.

Baca Juga

Sebelumnya dilaporkan Iran juga mengabaikan kecaman internasional atas hukuman mati yang dijatuhkan pada pengunjuk rasa anti-pemerintah. Kantor berita Mizan melaporkan pengadilan Iran memvonis tiga orang pengunjuk rasa hukuman mati dengan dakwaan "menggelar perang pada tuhan."

Pada Sabtu (7/1/2023) lalu Iran sudah menggantung dua orang salah satunya juara karate dengan berbagai gelar nasional. Iran mencoba menindas pengunjuk rasa dalam demonstrasi yang sudah mulai melambat sejak eksekusi dimulai.

Mizan melaporkan Saleh Mirhashemi, Majid Kazemi dan Saeid Yaghoubi divonis dengan tuduhan membunuh anggota milisi sukarela Basij dalam unjuk rasa anti-pemerintah di pusat Kota Isfahan. Mereka diizinkan mengajukan banding.

Pasukan Basij yang berafiliasi dengan Garda Revolusi Iran berada di garis depan penindakan keras Iran terhadap unjuk rasa yang dipicu kematian perempuan Kurdi berusia 22 tahun, Mahsa Amini, di tahanan polisi pada 16 September lalu.

Pada Senin (9/1/2023) kemarin Paus Fransiskus mengecam Iran menggunakan hukuman mati pada pengunjuk rasa yang menuntut penghormatan yang lebih besar pada perempuan.

"Hak untuk hidup juga terancam di tempat-tempat di mana hukuman mati terus diterapkan, contohnya hari-hari ini di Iran, usai unjuk rasa baru-baru ini yang menuntut penghormatan yang lebih besar pada martabat perempuan," kata Fransiskus.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement