Ahad 15 Jan 2023 13:01 WIB

Pupuk Indonesia: Stok Pupuk Subsidi 194 Persen dari Ketentuan

Stok pupuk bersubsidi sebantak 194 persen dari ketentuan atau 1,45 juta ton.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Petugas tengah mengamati pupuk yang tersimpan dalam gudang.  PT Pupuk Indonesia (Persero) memulai 2023 dengan menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 194 persen atau setara 1.454.828 ton dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah.
Foto: Istimewa
Petugas tengah mengamati pupuk yang tersimpan dalam gudang. PT Pupuk Indonesia (Persero) memulai 2023 dengan menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 194 persen atau setara 1.454.828 ton dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) memulai 2023 dengan menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 194 persen atau setara 1.454.828 ton dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah. SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

"Stok pupuk bersubsidi ini tercatat per 13 Januari 2023, di awal tahun ini kita menyiapkan stok pupuk bersubsidi hingga lini III dengan total 1.454.828 ton. Angka stok pupuk bersubsidi ini juga mampu memenuhi kebutuhan selama beberapa pekan ke depan sesuai aturan yang berlaku," ujar SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (15/1).

Baca Juga

Wijaya menyampaikan, stok pupuk bersubsidi tersebut terdiri atas dua jenis yaitu urea dan NPK sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Ia memerinci sebagai berikut, Urea sebesar 992.791 ton dan NPK sebesar 462.937 ton atau masing-masing tercatat 188 persen dan 203 persen dari minimal stok yang telah ditentukan pemerintah.

Pada 2023, lanjut Wijaya, pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan HET pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao. Dengan aturan yang sudah jelas, Pupuk Indonesia tidak segan untuk menindak tegas distributor hingga kios yang terbukti menjual harga pupuk di atas HET.