REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polresta Bandung menangkap tersangka tindakan pelecehan terhadap perempuan di wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung. Salah satu korban pelecehan disebut masih di bawah umur.
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka berinisial RH (20 tahun) ini biasanya mengincar perempuan yang tengah sendirian sebagai korbannya. Seperti perempuan yang mengendarai motor. “Tersangka membuntuti perempuan yang naik motor sendirian, setelah sejajar, tangan kirinya meraba payudara korban,” kata dia di Markas Polresta Bandung, Senin (16/1/2023).
Menurut Kapolresta, salah satu tindakan pelecehan yang dilakukan tersangka terjadi pada 30 Desember 2022. Sementara pihak korban disebut baru melaporkan kasus itu ke Polsek Cikancung pada 7 Januari 2023. Setelah mendapat laporan, kata dia, jajarannya melakukan penyelidikan dan melakukan identifikasi sebelum menangkap tersangka.
Selain menangkap tersangka, Kapolresta mengatakan, polisi juga mengamankan dua unit motor, yang diduga digunakan tersangka saat melakukan tindakan pelecehan. “Pengakuan pelaku sudah tujuh kali melakukan aksinya di Kecamatan Cikancung dan sudah satu bulan dilakukan,” kata Kapolresta.