REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mengikuti perkembangan zaman. Pomeo itulah yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak, sehingga masyarakat Indonesia mendapatkan kemudahan untuk membayar pajak. Pemerintah mengeluarkan produk barunya yaitu e-filing (e-filing.pajak.go.id). Produk ini memudahkan masyarakat dapat melakukan lapor pajak dengan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) lebih cepat, lebih murah dan lebih mudah. Dengan ini, Anda tidak perlu menghabiskan waktu anda untuk datang dan mengantre di kantor pajak.
Indonesia wajib berbangga hati melihat perkembangan yang diperlihatkan oleh Dirjen Pajak. Negara kita menjadi lebih maju dan tidak ketinggalan zaman. Untuk sampai saat ini, pihak pajak telah memfasilitasi 2 jenis SPT yang bisa anda dapatkan melalui e-filing yaitu SPT 1770S dan SPT 1770SS.
Dengan kemudahan yang telah diberikan ini, pemerintah menginginkan supaya seluruh wajib pajak untuk dapat membayar pajak secara jujur dan benar. Pajak merupakan pendapatan negara terbesar. Dengan membayar pajak secara tidak langsung kita membantu Indonesia untuk lebih maju. Selain itu, pajak merupakan salah satu bentuk bakti kita kepada ibu pertiwi, yang tentunya juga digunakan untuk memberikan berbagai bentuk subsidi kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, penghasilan anda pun akan semakin berkah. Jadi, tunggu apa lagi?, Ayo segera lapor pajak!.
Penulis: Syahni Tiska, Prodi Akuntansi Universitas Bakrie