REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pajak adalah suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) atau Badan. Dan sifatnya memaksa. Pembayaran pajak berasal dari sebagian penghasilan atau pendapatan yang dihasilkan OP atau Badan.
Pajak juga dikenakan saat seseorang membeli barang, makanan, atau sesuatu lainnya. Pajak ini disebut PPN(Pajak Pertambahan Nilai). Yaitu pajak yang menyebabkan harga suatu barang tersebut menjadi lebih mahal. Pajak dapat dianggap sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat dalam membela dan membangun negara. Ini karena sebagian besar pendapatan negara berasal dari pajak. Jika tidak ada pajak maka jumlah penerimaan negara menjadi sangat kecil. Dan semua program dan pengembangan negara tidak akan berjalan mulus.
Sebenarnya dengan membayar pajak satu kewajiban sebagai warga negara telah terbayarkan. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) juga harusnya menjadi satu kebanggan tersendiri bagi setiap warga negara. Karena artinya telah membantu perekonomian negara walaupun dengan jumlah yang kecil.
Yang saya sayangkan adalah pendapatan terbesar negara ini memancing tangan-tangan nakal. Terkuaknya kasus Gayus Tambunan, menyebabkan masyarakat beropini negatif tentang pajak. Tak sedikit dari mereka sedikit enggan memiliki NPWP.
Penulis: Rezy Reno Bulan – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta