REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan masih terdapat 23 provinsi yang realisasi inflasinya di atas realisasi nasional serta 10 kabupaten atau kota dengan inflasi di atas 7 persen. Sementara, inflasi Indonesia pada November 2022 tercatat masih terkendali di 5,51 persen year on year (yoy), lebih rendah dari perkiraan awal yang sebesar 6 persen yoy.
“Tentu beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu memantau harga dan ketersediaan. Jadi antara stok dan harga itu harus dijaga, kalau harga naik dipastikan ketersediaan stok berkurang," ujar Airlangga dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda yang dipantau secara virtual, Selasa (17/1/2023).
Ia melanjutkan, perlu ada kerja sama antardaerah terutama guna mengurangi disparitas harga. Lalu melakukan operasi pasar atau bazar murah.
"Dukungan APBD dalam pengendalian termasuk subsidi transportasi, memperkuat sarana dan prasarana penyimpanan, lalu peningkatan produksi pangan dan pengawasan,” jelasnya.
Demi mengantisipasi ketidakpastian global pada tahun ini, kata dia, Kepala Daerah dan Forkopimda diharapkan dapat mengoptimalkan Belanja Pusat dan Daerah untuk penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), mengoptimalkan Program Pemberdayaan di Daerah, mempermudah akses terhadap pekerjaan, meningkatkan kapasitas SDM dan UMKM serta pembiayaan UMKM. Kemudian menggunakan belanja daerah bagi Program Padat Karya kota dan desa guna mengantisipasi terjadinya PHK.
“Kemudian poin kedua yang ingin saya sampaikan terkait investasi. Bapak Presiden sudah menyampaikan ada dua hal yang menjadi hambatan, yaitu pertama mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangan (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tentu perlu dilakukan pembahasan dengan persetujuan dan terkait zonasi,” tutur dia.
Melalui perbaikan instrumen RDTR dan KKPR diharapkan memberikan kepastian hukum dan mempersingkat proses perizinan berusaha. Dengan begitu, ujar Airlangga, realisasi investasi dan penciptaan lapangan kerja bisa dipercepat.
Airlangga juga menyinggung penyelesaian hambatan investasi dalam pemberian Persetujuan Bangunan Gedung dan meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) segera melakukan pengaturan Pajak dan Retribusi Daerah dalam satu Peraturan Daerah (Perda). Hal ini dilakukan agar Pemda dapat memungut retribusi Persetujuan Bangunan Gedung serta menghindari potensi kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tentu Perda tentang retribusi ini menjadi hal yang penting dan ini ada sistem informasi manajemen mengenai bangunan gedung yang perlu segera diselesaikan. Apalagi target investasi ini sudah masuk yang cukup besar di tahun ini Rp 1.400 triliun,” katanya.