REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN — Dewan Syariah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan besaran zakat fitrah 2023, Selasa (17/1/2023). Dari hasil rapat koordinasi itu, Baznas Kabupaten Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tahun ini senilai Rp 30 ribu per jiwa.
Rapat koordinasi itu dipimpin Ketua Dewan Syariah, yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar. Dian menjelaskan, besaran zakat fitrah itu didasarkan pada harga beras dengan kualitas baik, Rp 12 ribu per kilogram. Kemudian dikalikan 2,5 kilogram. “Jadi, kalau diuangkan, besaran zakat fitrah sebesar Rp 30 ribu per jiwa. Alhamdulillah, telah disepakati bersama,” kata Dian.
Ketua Baznas Kabupaten Kuningan Yayan Sofyan menjelaskan, penetapan nominal zakat fitrah itu berdasarkan referensi kaidah syariah dan regulasi yang berlaku. “Selain kesepakatan bersama Dewan Syariah, dalam rapat penetapan zakat fitrah tahun ini juga kami memiliki landasan regulasi dan kaidah syar’i yang berlaku, di antaranya PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 52 Tahun 2014,” ujar dia.
Dalam PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, kata Yayan, disebutkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram per jiwa. Beras atau makanan itu disebut dapat diganti dalam bentuk uang, yang senilai 2,5 kilogram.
Dengan penetapan besaran zakat fitrah ini, Dian berharap umat Islam di Kabupaten Kuningan nantinya menyegerakan untuk menunaikannya. Diharapkan pembayaran zakat fitrah tidak menjelang malam sebelum Idul Fitri. Hal itu dimaksudkan agar penyaluran zakat fitrah dapat optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak menerimanya, termasuk fakir miskin.