REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, bernama Alex Bonpis. Diduga Alex Bonpis merupakan pemberi narkoba Irjen Teddy Minahasa dan sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Benar sudah ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi pada Selasa (17/1).
Menurut Trunoyudo, Alex Bonpis telah lama menjadi DPO dan diburu oleh penyidik. Akhirnya pada Senin (16/1) malam, jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Alex di luar Jakarta. Hanya saja, dia tidak merinci lokasi penangkapan Alex Bonpis. Saat pihak penyidik tengah melakukan pendalaman dan tracing aset milik yang bersangkutan.
"Kita melakukan tracing dimana domisili DPO tersangka tersebut yang kemudian kita dalami apa yang terjadi di wilayah itu, terang Trunoyudo.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang menyebut bahwa Alex diduga turut terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Kata dia, komunikasi antara Alex dengan Teddy ini dilakukan secara lisan dan keduanya bertransaksi secara tunai.
"Dalam kasus kita ini dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari pak Teddy Minahasa. Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," ungkap Andi Oddang.