REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Koordinator Aliansi Umat Islam Garut, Aam Muhammad Jalaludin, mengusulkan agar DPRD Kabupaten Garut membuat rancangan peraturan daerah (raperda) lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Raperda itu dibuat sebagai langkah pencegahan.
Ceng Aam, panggilan akrabnya, menjelaskan, usulan untuk membuat perda terkait LGBT dilakukan bukan untuk memusuhi kelompok tertentu. Keberadaan perda justru akan mencegah aksi main hakim sendiri dari masyarakat. "Perda ini justru mengantisipasi tindakan main hukum sendiri," katanya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (19/1/2023)
Menurut Ceng Aam, fokus perda itu juga bukan untuk penindakan, melainkan pencegahan. Diharapkan, dengan adanya perda, pencegahan terkait perilaku LGBT bisa dioptimalkan. Dia menilai, perilaku LGBT pada dasarnya adalah penyakit. Seperti penyakit lainnya, perilaku itu harus diobati.
Salah satu cara untuk mengobati penyakit itu adalah dengan melakukan pembinaan. Orang-orang yang telah terjerumus harus dirangkul secara emosional agar bisa kembali normal. Sebab, ia menilai, pasti ada faktor penyebab perilaku LGBT.
"Tidak mungkin bawaan dari lahir. Kalau ada yang klaim itu adalah normal, itu mengada-ngada. Kalau kelamin ganda itu ada, tapi itu ada aturannya dalam Islam," kata Ceng Aam.
Menurut Ceng Aam, berdasarkan pengamatannya di lapangan, kaum LGBT itu rata-rata kurang pemahaman terkait agama. Untuk melakukan mengubahnya, pihaknya siap menampung dalam pembinaan. "Ini bukan benci. Kita justru sayang dengan orang-orang seperti itu, mangkanya harus lakukan pembinaan," katanya.
Ceng Aam mengungkapkan, pihaknya selama ini sudah sering melakukan pembinaan kepada para pelaku LGBT. Hasilnya, ia mengeklaim, mereka dapat kembali normal. "Kami sudah melakukan pembinaan secara individu. Namun kalau ada payung hukumnya bisa lebih masif," ujar Ceng Aam.